MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Tidak rela anaknya telah melakukan khalwat, seorang ibu warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur melaporkan anaknya ke Geuchik Desa untuk diproses hukum syariat.
Keduanya, AB (31) warga Ketapang dua dan NY (25) warga Kuala Bugak, Peureulak. Mereka diamakan Oleh Geuchik Desa Ketapang Dua setelah mendapat laporan dari AT ibunda dari AB.
"Saya tidak mau anak saya melakukan hubungan tanpa nikah. Dan sudah melanggar dengan agama, makanya saya minta mereka di nikahkan," Kata Ungkap AT.
Menurut AT, keduanya telah melakukan khalwat, pasangan bukan suami istri tersebut tertangkap basah di dalam kamar berduaan saat AT membangunkan AB.
AT merasa aneh melihat anak laki-lakinya sudah pukul 08,00 Wib pagi belum bangun tidur hingga mencoba membangunkan, ketika mamusuki kamar AT terkejut melihat anak laki-lakinya sudah berduaan dengan seorang gadis.
Setelah diamankan oleh Geuchiek, keduanya diserahkan kepala Wilayatul Hisbah Aceh Timur untuk diproses hukum, namun kebijakan ditempuh oleh kedua belah pihak keluarga keduanya akan di nikahkan hari ini pada Sabtu 26 Maret 2016.
Menurut keterangan AB, dirinya baru kenal dengan NY seminggu yang lalu via telpon, hingga keduanya memutuskan untuk berjumpa, pada hari Kamis 24 Maret sekitar pukul 20,00 Wib. NY datang ke tempat AB dan kemudian dibawa pulang kerumahnya lewat jalan belakang (jalan sawah).[](BI)
Laporan: Musliadi
Discussion about this post