MEDIAACEH.CO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad menyesalkan adanya gagasan memperketat syarat calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui revisi UU Pilkada. Menurut dia, usulan tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan semangat pemenuhan hak konstitusional warga.
"Semangatnya selain sebagai pemenuhan hak konstitusional setiap warga untuk dipilih, agar rakyat punya lebih banyak alternatif pilihan calon kepala daerah yang berkualitas," kata Farouk dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Maret 2016.
Menurut dia, pengetatan syarat tersebut mempersempit ruang putra daerah yang memilih untuk maju dalam Pilkada tidak melalui partai politik. Sebelumnya, kata dia, syarat calon independen juga pernah dinaikkan dari 3 menjadi 6,5-10 persen dari jumlah pemilih sesuai kluster jumlah penduduk daerah.
"Kalau sekarang dinaikkan lagi, apalagi dengan persentase demikian tinggi, sangat kuat kesan ada upaya sistematis untuk menjegal calon perseorangan lewat undang-undang," katanya.
Wacana peningkatan syarat persentase jumlah dukungan bagi calon independen disampaikan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, Selasa, 15 Maret 2016. "Ini dalam rangka kesetaraan, kita setarakan dengan partai politik," ujar dia.
Rambe mengatakan peningkatan ini untuk menciptakan kesetaraan dengan calon dari dukungan partai politik. Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari partai politik akan naik dari 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara.
Dengan kenaikkan ini, syarat dukungan bagi calon independen dinilai juga perlu dinaikkan. Menurut Rambe, ada dua usul peningkatan syarat dukungan. "Jadi 10-15 persen atau alternatif ada 15-20 persen dari DPT," katanya. []
Sumber : Tempo.co
Discussion about this post