MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Satuan Narkoba Polres Aceh Timur kembali berhasil meringkus dua pengedar narkoba saat hendak melakukan traksaksi di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis 24 Maret 2016.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Ilyani Ilyas mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba dekat kantor Kejaksaan Idi, sehingga satuannya langsung melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka.
“Keduanya kita amankan karena kedapatan penyalah gunaan narkoba, dan berhasil kita ringkus keduanya setelah kita mendapat laporan dari masyarakat,” kata Ilyani Ilyas.
Kedua tersangka itu adalah ZL (17) dan MF (21), keduanya warga Desa Alue Raya, Kecamatan Rantoe Selamat Aceh Timur. Saat hendak melakukan traksaksi narkoba, tersangka membungkus ganja dalam tas ransel warna biru.
AKP Ilyani Ilyas mengharapkan agar pihak orang tua ikut serta dalam memantau kegiatan anak-anaknya, karena saat ini banyak remaja yang sudah mulai tersentuh dengan barang memabukkan.
"Kepada seluruh masyarakat untuk terus membantu dan memberi dukungan dalam memerangi musuh rakyat Indonesia tersebut,” ujarnya.[](BI)
Laporan: Musliadi
Discussion about this post