MEDIAACEH.CO – Aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang menggagalkan penyelundupan bawang ilegal yang berasal dari luar negeri dan dibawa melalui jalur laut ke wilayah Aceh. Sebanyak 6 ton bawang selundupan yang dimasukan ke dalam 343 sak tersebut rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Bawang ilegal tersebut diamankan saat akan dibawa menggunakan truk menuju Medan, Sumatera Utara di kawasan Alur Memban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Kristianto Situmeang mengungkapkan, selain menyita bawang selundupan tersebut, petugas juga mengamankan seorang sopir dan truk pengangkut bawang ilegal itu.
Menurut sang sopir, warga Aceh Tamiang, ia hanya bertugas mengangkut saja dari sebuah daerah pesisir perairan Aceh dan membawanya menuju Medan
Hingga kini, 6 ton bawang ilegal tersebut beserta truk dan sang sopir masih dalam pemeriksaan di Mapolres Aceh Tamiang.
Akibat perbuatannya pelaku bisa dijerat Pasal 5 juncto Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. []
Sumber : Okezone
Discussion about this post