MEDIAACEH.CO, Bireuen – Dua kurir sabu diringkus oleh aparat kepolisian Polres Bireuen, pada Rabu 23 Maret 2016) lalu. Satu di antaranya merupakan karyawan pada SPBU Jeunib yang diringkus di tempatnya bekerja di SPBU Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kasus dua pemuda tersebut telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen. Kedua kurir masing-masing Indra Setiawan (19), berdomisili di Dusun Tgk di Jeunieb, serta rekannya Afrizal (22) pekerja pada SPBU Jeunib, yang juga warga Desa Ule Rabo.
Kasat Narkoba Polres Bireuen, Ipda Rahmat, Jumat (25/3/2016), mengatakan bahwa informasi keberadaan kedua kurir diperoleh dari masyarakat. Selanjutnya, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian di tempat kerja salah seorang tersangka, yakni di SPBU Jeunib.
"Di sanalah (SPBU) kami melakukan penyergapan terhadap kedua kurir serta mendapatkan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu di tangan tersangka," ucap Rahmat.
Kedua paket sabu itu dikemas di dalam plastik berwarna bening dengan berat 0,16 gram. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit HP merk Nokia dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.[]
Sumber: Kompas.com
Discussion about this post