MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Empat pelanggar pelaku Maisir (perjudian) menjalani proses hukuman cambuk sebanyak 5 kali setelah dikurangai masa tahan dua kali dari hukuman 7 kali cambuk.
Mereka adalah, Umar Yusuf (52), Baili (42), Bustami Hasan (36) Rusli (49). Dan satu diantara mereka adalah mengalami cacat kaki lumpuh, saat mengikuti prosesi ia mengenakan tongkat dan dibantu oleh petugas polisi syariat kota Banda Aceh.
Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid At-Taqwa Gampoeng Lhong Raya, Banda Aceh, Kamis 24 Maret 2016.
Sebelumnya, dua pelaku khalwat SDH (22) dan pasangannya BDM (39) juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali cambuk, dari 20 kali cambuk dikurangi masa tahanan sebanyak tiga kali.
Usai menjalani hukuman cambuk, pelaku SDH sempat pingsan dan pihak medis turut membantu untuk melakukan perawatan.
Discussion about this post