MEDIAACEH.CO, Lhoksukon – Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja seberat 2,3 kilogram yang telah ada keputusan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Teuku Rahmatsyah kepada wartawan di Lhoksukon, Kamis mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika yang berasal dari 93 kasus tersebut yang dihadiri sejumlah pejabat terkait di wilayah hukum Aceh Utara, Rabu 23 Maret 2016.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 93 perkara selama Oktober 2014 hingga akhir 2015, yakni 2,3 Kg sabu-sabu dan 9 Kg ganja.
Lebih rinci sebutnya lagi, sebanyak 2,3 kilogram berasal dari 73 kasus dan narkotika jenis ganja seberat 9 kilogram serta 27 batang pohon ganja kering yang terdiri dari 25 kasus.
Pemusnaan sabu-sabu dengan cara diblender menggunakan minyak tanah dan ganja dengan cara dibakar.
Rahmatsyah menyebutkan, 2 kilogram sabu-sabu di antaranya milik Jamaluddin alias Dek Gam, warga Desa Drang Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, yang dituntut 20 tahun penjara, namun hakim memvonisnya 16 tahun penjara.
Sementara itu, dalam pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Teuku Rahmatsyah SH MH, dibantu Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Syarafi SH MH, Sekretaris Dinkes Aceh Utara, Khalmidawati serta Muspika Lhoksukon.[]
Sumber: Antara









Discussion about this post