Sabtu, Februari 7, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Ini Keputusan Kejaksaan Agung Soal Gafatar

by Redaksi
24 Maret 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan, pihaknya bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengeluarkan keputusan pelarangan terhadap ajaran ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Keputusan bersama ketiga lembaga ini memiliki tiga nomor, yakni Nomor 93 Tahun 2016, Nomor KEP-043/A/JA/02/2016, dan Nomor 233-865 Tahun 2016 tentang Perintah dan Peringatan kepada Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut, dan/atau Simpatisan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara atau Dalam Bentuk Lainnya untuk Menghentikan Penyebaran Kegiatan Keagamaan yang Menyimpang dari Ajaran Pokok Agama Islam. 

Prasetyo bercerita, pelarangan ini didahului dengan rapat-rapat anggota tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di Kejaksaan Agung. Dalam rapat-rapat tersebut, sempat diundang pihak-pihak yang bersangkutan dengan Gafatar.

Diundang pula berbagai pihak lain untuk dimintai masukan, mulai dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan lalu lintas agama, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kementerian Agama, dan Kejaksaan Agung sendiri.

"Terakhir, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ajaran Gafatar dinilai sesat dan menyesatkan. Kalau dibiarkan, tentunya ini berpotensi bukan hanya menimbulkan permasalahan di masyarakat, (melainkan juga) SARA," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

Dengan demikian, Prasetyo berharap agar seluruh pihak bisa memahami keputusan Kejaksaan Agung ini, sehingga ke depan seluruh komponen bangsa bisa menjaga ketentraman umat beragama di dalam menjalankan syariah masing-masing.

Prasetyo menjelaskan, ajaran Gafatar dianggap sesat dan menyesatkan, karena setelah dipelajari dan didalami, ormas jni merupakan metamorfosis dari ajaran yang pernah dilarang oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2007 lalu, yakni Al-Qaeda Al-Islamiyah.

Prasetyo pun meminta agar masyarakat dapat memahami. Selain itu, ia berharap mantan pengikut Gafatar mau memahami, menyadari, dan mematuhi keputusan Kejaksaan Agung, Mendagri, dan Menag untuk tidak lagi menyebarkan ajaran mereka yang dianggap sesat dan menyesatkan itu.

"Kepada masyarakat yang kebetulan ada warganya yang sempat terbawa arus, mengikuti ajaran Gafatar dan bermigrasi ke tempat lain, ketika kembali ke halamannya, tentu kami harap masyarakat asalnya bisa menerima dengan baik," katanya.

Ia melanjutkan, "Kita berikan pemahaman kepada saudara-saudara kita yang sempat terbawa arus ini untuk kembali mengikuti ajaran agamanya masing-masing dengan benar."

Mengenai masalah pelanggaran hukum yang dilakukan Gafatar, Prasetyo menilai hal itu bukan menjadi porsi lembaganya, namun ia menjamin lembaga penegak hukum yang berwenang telah menangani masalah itu dengan baik. []

Sumber : CNN Indonesia

Previous Post

Prediksi Uruguay Vs Brazil 26 Maret 2016

Next Post

Malaysia Tangkap 13 Terduga ISIS

JanganLewatkan!

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

by Zulkifli Anwar
6 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sidang lanjutan terhadap Fadlonnur (41), mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara...

Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

by Redaksi
4 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Satlantas Polres Aceh Utara bersama Jasa Raharja melaksanakan pemeriksaan teknis kendaraan atau ramp check terhadap angkutan...

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

by Redaksi
4 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menempati peringkat keempat kampus riset terbaik nasional versi Scimago...

Next Post

Malaysia Tangkap 13 Terduga ISIS

Inilah 5 Kebiasaan yang Dapat Merusak Daya Tahan Tubuh

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

6 Februari 2026
Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

4 Februari 2026
UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

4 Februari 2026
Wali Nanggroe Minta Akses Layanan Kesehatan Harus Dibuka Luas

Wali Nanggroe Minta Akses Layanan Kesehatan Harus Dibuka Luas

3 Februari 2026
Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO