MEDIAACEH.CO, Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan, pihaknya bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengeluarkan keputusan pelarangan terhadap ajaran ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Keputusan bersama ketiga lembaga ini memiliki tiga nomor, yakni Nomor 93 Tahun 2016, Nomor KEP-043/A/JA/02/2016, dan Nomor 233-865 Tahun 2016 tentang Perintah dan Peringatan kepada Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut, dan/atau Simpatisan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara atau Dalam Bentuk Lainnya untuk Menghentikan Penyebaran Kegiatan Keagamaan yang Menyimpang dari Ajaran Pokok Agama Islam.
Prasetyo bercerita, pelarangan ini didahului dengan rapat-rapat anggota tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di Kejaksaan Agung. Dalam rapat-rapat tersebut, sempat diundang pihak-pihak yang bersangkutan dengan Gafatar.
Diundang pula berbagai pihak lain untuk dimintai masukan, mulai dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan lalu lintas agama, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kementerian Agama, dan Kejaksaan Agung sendiri.
"Terakhir, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ajaran Gafatar dinilai sesat dan menyesatkan. Kalau dibiarkan, tentunya ini berpotensi bukan hanya menimbulkan permasalahan di masyarakat, (melainkan juga) SARA," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Dengan demikian, Prasetyo berharap agar seluruh pihak bisa memahami keputusan Kejaksaan Agung ini, sehingga ke depan seluruh komponen bangsa bisa menjaga ketentraman umat beragama di dalam menjalankan syariah masing-masing.
Prasetyo menjelaskan, ajaran Gafatar dianggap sesat dan menyesatkan, karena setelah dipelajari dan didalami, ormas jni merupakan metamorfosis dari ajaran yang pernah dilarang oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2007 lalu, yakni Al-Qaeda Al-Islamiyah.
Prasetyo pun meminta agar masyarakat dapat memahami. Selain itu, ia berharap mantan pengikut Gafatar mau memahami, menyadari, dan mematuhi keputusan Kejaksaan Agung, Mendagri, dan Menag untuk tidak lagi menyebarkan ajaran mereka yang dianggap sesat dan menyesatkan itu.
"Kepada masyarakat yang kebetulan ada warganya yang sempat terbawa arus, mengikuti ajaran Gafatar dan bermigrasi ke tempat lain, ketika kembali ke halamannya, tentu kami harap masyarakat asalnya bisa menerima dengan baik," katanya.
Ia melanjutkan, "Kita berikan pemahaman kepada saudara-saudara kita yang sempat terbawa arus ini untuk kembali mengikuti ajaran agamanya masing-masing dengan benar."
Mengenai masalah pelanggaran hukum yang dilakukan Gafatar, Prasetyo menilai hal itu bukan menjadi porsi lembaganya, namun ia menjamin lembaga penegak hukum yang berwenang telah menangani masalah itu dengan baik. []
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post