MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Usai menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali, SDH (22) langsung terjatuh pingsan dan di bantu oleh petugas untuk menjalani perawatan.
SDH dan pasangannya BDM (39) terbukti melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 25 ayat 1 (ikhtilath), oleh Polisi Syariat Wilayatul Hisbah, di wilayah kota Banda Aceh.
Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid At-Taqwa Gampoeng Lhong Raya, Banda Aceh, Kamis 24 Maret 2016.[]
Discussion about this post