Senin, Mei 19, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Revisi Qanun Pilkada Perlu Segera Dibahas

by Redaksi
23 Maret 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Proses pembahasan revisi Qanun nomor 5 tahun 2012 yang mengatur tentang Pilkada perlu secepatnya dibahas oleh DPR Aceh untuk menghindar permasalahan hukum di kemudian hari terkait pelaksanaan pilkada 2017 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Hukum dan Pemerintahan, M Jafar SH dalam diskusi Focus Group Discussion yang berjudul  “Refleksi Pilkada 2015 menuju Pilkada Aceh 2017” di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu 23 Maret 2016.

“Saat ini antara UUPA, Qanun no. 5 Tahun 2012, UU no. 8 Tahun 2015 dan Putusan MK tentang pilkada masih banyak perbedaan dan pendapat. Hal ini harus segera dibahas oleh para legislatif, karena jika tidak pilkada akan kacau karena tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pilkada nanti,” kata M. Jafar. 

Diantara hal yang menurutnya perlu dibahas segera adalah terkait dukungan calon perseorangan di Aceh harus mengajukan 3 persen dari jumlah penduduk menurut Qanun, sedangkan menurut UU No. 8, Tahun 2015 menyebutkan antara 6.5% hingga 10% dari total jumlah penduduk. 
  
“Hal ini harus segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR Aceh agar tidak terjadi permasalahan hukum nantinya,” katanya.

Selanjutnya, M. Jafar berharap qanun pilkada untuk turut memasukkan poin terkait tes bebas narkoba kepada para calon. “Hal ini penting bagi memastikan orang-orang yang berada di puncak pemerintahan tidak terlibat dalam penggunaan benda terlarang tersebut,” katanya. 

“Hal lainnya yang perlu dibahas termasuk syarat pengunduran diri dari partai bagi calon perorangan yang dalam qanun pilkada diatur tetapi tidak pada UU No. 8, 2015 tentang pilkada,” katanya.

Kemudian, terkait dengan rekomendasi dari DPP partai bagi calon jalur harus mendapat persetujuan DPP, sedangkan dalam qanun pilkada tidak diatur. “Ini semua permasalahan hukum yang harus segera dibahas supaya proses pilkada nantinya berjalan lancar dan mempunyai kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.

“Ada banyak hal lain lagi seperti penetapan calon bagi mantan narapidana, persentase kemenangan suara dan lain-lain yang masih berbeda antara Qanun nomor 5 tahun 2012 terkait pilkada, UU No. 8 Tahun 2015 tentang pilkada dan putusan MK terkait UU pilkada,” kata M. Jafar.

Terkait dengan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada, M. Jafar mengatakan para kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh perlu mempunyai ketepatan anggaran untuk mendukung kelancaran proses pilkada mendatang.

FGD yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut dihadiri oleh ratusan peserta yang mewakili para aparatur pemerintahan, partai politil, Lembaga Swadaya Masyarakat serta beberapa tokoh politik membahas berbagai topik dan isu permasalahan menjelang pilkada di Aceh. []

Previous Post

Pangdam IM : Prajurit Terlibat Narkoba, Pecat Hukumannya!

Next Post

Gubernur : Kita akan Bangun 5 Rumah Sakit Regional

JanganLewatkan!

Wali Nanggroe Bahas Penguatan Kerja Sama Aceh – Rusia

Wali Nanggroe Bahas Penguatan Kerja Sama Aceh – Rusia

by Redaksi
18 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Moskow – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, melakukan pertemuan resmi dengan Wakil Duta...

Wali Nanggroe Paparkan Potensi Pariwisata Halal Aceh di Rusia

Wali Nanggroe Paparkan Potensi Pariwisata Halal Aceh di Rusia

by Redaksi
18 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Kazan – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menerima kehormatan sebagai keynote speaker dalam...

Wali Kota Lhokseumawe dan PT PEMA Bahas Pengelolaan Aset LMAN untuk Pemulihan Ekonomi Rakyat

Wali Kota Lhokseumawe dan PT PEMA Bahas Pengelolaan Aset LMAN untuk Pemulihan Ekonomi Rakyat

by Redaksi
17 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abu Bakar,SH, MH bersama Direktur Umum dan Keuangan PT Pembangunan Aceh (PEMA),...

Next Post

Gubernur : Kita akan Bangun 5 Rumah Sakit Regional

BPBK dan PU Abdya Tinjau Lokasi Rawan Banjir di Blangpidie

Discussion about this post

  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO