MEDIAACEH.CO, Pidie – Polres Pidie berhasil mengamankan 800 tabung gas elpiji diduga illegal, Rabu 23 Maret 2016 sekira pukul 02.30 WIB dini hari di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Dua orang ikut diamankan terkait kepemilikan 800 tabung gas elpiji itu.
Saat hendak dihentikan, mobil barang Nomor Polisi (Nopol) BL 8581 F jenis colt diesel dari Medan arah ke Banda Aceh sempat melarikan diri. Kemudian tim Opsnal Polres Pidie yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Permohonan Harahap langsung melakukan pengejaran.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, ada sebuah mobil barang yang mengangkut gas elpiji yang diduga illegal. Sehingga Tim Reskrim Polres Pidie langsung melakukan pelacakan dan menunggu mobil tersebut, tepatnya sekira 200 meter lebih kurang dari pasar Leung Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, mobil bisa dihentikan oleh petugas.
"Benar ada diamankan 800 tabung gas elpiji tadi malam," kata Kapolres Pidie, AKBP Muhajir saat dihubungi.
Adapun tersangka yang diamankan berinisial HS (28) bertindak sebagai sopir dan NZ (29). Keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan dari pengakuan tersangka, gas elpiji itu dibeli oleh berinisial J di Banda Aceh. Saat ini, barang bukti beserta kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut.[]
Sumber: Merdeka.com
Discussion about this post