MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang tersangka penjual kulit harimau sumatera pada kamis 17 Maret lalu di kawasan Cot Gapu, Bireuen.
Dalam konferensi yang digelar di Mapolda Aceh, Senin 21 Maret, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mirwazi mengatakan, selain berhasil menangkap tersangka AS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua harimau yang telah dikuliti dan satu bungkus tulang belulangnya.
Tersangka berinisial AS merupakan warga asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Kepada polisi ia mengaku hanya agen yang berusaha menjual kulit harimau tersebut, sedangkan pemiliknya adalah tersangka M yang kini masuk DPO.
Tersangka M sendiri menurut AKBP Mirwazi merupakan warga Takengon, Aceh Tengah. Ia merupakan seorang residivis kasus yang sama yang pernah ditangkap beberapa tahun lalu atas tuduhan yang sama.
“Tersangka AS hanya disuruh jual aja, dia tidak melakukan penangkapan, yang melakukan penangkapan orang lain. Jadi ada pelaku satu lagi inisialnya M masih kita cari di lapangan untuk kita lakukan penangkapan,” ujar AKBP Mirwazi.
AKBP Mirwazi juga menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya perdagangan satwa dilindungi berupa kulit harimau sumatera.
Mendapat laporan itu, Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh segera melakukan pengintaian terhadap tersangka selama tiga hari. Untuk mengelabui pelaku, anggota polisi kemudian melakukan penyamaran untuk membeli, dan saat pelaku menunjukkan barang bukti, polisi langsung menangkap tersangka. [] ib
Discussion about this post