MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh menangkap AS (45), pelaku perdagangan Satwa dilindungi berupa kulit harimau sumatera. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua lembar kulit dan satu bungkus tulang satwa terancam punah tersebut.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Terkhusus Polda Aceh, AKBP Mirwazi di Mapolda Aceh, mengatakan, tersangka ditangkap di Gampong Cot Gapu, Kabupaten Bireuen, Aceh pada Kamis 17 Maret lalu. Polisi menjebak pelaku dengan cara berpura-pura menjadi pembeli kulit dan tulang harimau Sumatera.
“Satu orang pelaku berinisial M masih menjadi buronan pihak kepolisian. M merupakan pemilik barang bukti, Sedangkan AS Cuma agen penjualan kulit harimau,” kata AKBP Mirwazi kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (21/3/2016).
Mirwazi menambahkan, tersangka AS menjual dua lembar kulit harimau tersebut seharga Rp100 juta. Polisi menduga dua ekor harimau yang diperkirakan berusia antara 5 hingga 10 tahun itu, diperoleh pelaku dari kawasan hutan yang berada di Kabupaten Aceh Tengah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.[]
Sumber: Okezone
Discussion about this post