MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengacara Syukri Ibrahim, Masri Gandara Marzuki SH, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas hasil putusan hukum terkait PDPA ke DPR Aceh.
Hal ini disampaikan Masri Gandara Marzuki SH kepada mediaaceh.co, Senin 21 Maret 2016.
“Benar. Kita telah menyerahkan hasil salinan putusan hukum dari PTUN, PTTUN, hingga MA terkait kemenangan klien saya, Syukri Ibrahim, dalam kasus PDPA ke DPR Aceh, pada Kamis 17 Maret 2016,” ujar Masri.
Menurutnya, berkas ini ditunjukan ke Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin.
Masri berharap hasil putusan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan bagi DPR Aceh dalam mengambil kebijakan terkait PDPA nantinya.
“Kita berharap DPR Aceh mempelajari berkas yang kami berikan sehingga bisa mengambil sikap terkait PDPA nantinya. Jangan sampai masyarakat Aceh mengalami kerugian karena gubernur tidak juga mau mengembalikan posisi Syukri Ibrahim ke posisi Dirut PDPA,” ujarnya.[]
Discussion about this post