MEDIAACEH.CO, Jakarta – Warga Australia yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia kini bebas visa. Kunjungan bebas visa ini hanya berlaku untuk masa kunjungan maksimal 30 hari.
Melalui edaran yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney, disebutkan fasilitas bebas visa tersebut diberikan pada pemegang paspor Australia (warga negara Australia) yang akan melakukan kunjungan singkat ke Indonesia mulai 10 Maret 2016.
Namun, tak semua warga Australia bebas menikmati fasilitas ini. Melalui edaran bertanggal 20 Maret 2016, KJRI Sydney menyatakan, bagi WN Australia yang akan berkunjung ke Indonesia selama lebih dari 30 hari dan yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, tetap diwajibkan untuk mengajukan permohonan visa pada perwakilan RI di Australia, termasuk di Sydney, dengan biaya yang sudah berlaku selama ini.
Melalui edaran yang diterima oleh VIVA.co.id, Minggu, 20 Maret 2016, KJRI menyatakan, fasilitas bebas visa ini berlaku sejak tanggal diumumkan.[]
Sumber: VIVA.co.id
Discussion about this post