PERSOALAN bendera dan lambang Aceh kembali mencuat ke public selama beberapa pekan terakhir.
Salah satunya karena statemen Kepala PDI Perjuangan, Karimun Usman yang menyebutkan bendera bulan bintang yang sudah disahkan oleh DPR Aceh sebagai bendera separatis.
Lantas bagaimana tanggapan dari Ketua Pansus Bendera DPR Aceh, Kautsar Muhammad Yus?
“Sebenarnya begini. Pak Karimun inikan, harus kita pahami, Pak Karimun usianya sudah lansia. Kita pahami, mungkin apa yang disampaikan oleh Beliau, Beliau tidak mengerti,” kata Kautsar di redaksi mediaaceh.co, Sabtu 19 Maret 2016.
Berikut kutipan langsung wawancara tersebut:
Sejauh mana hasil Pansus bendera dan lambang Aceh saat ini?
Pansus bendera Aceh dan dan lambang, kita sekarang menunggu waktu daripada Pemerintah Aceh. Kemarin kita, beberapa bulan lalu, telah memperoleh waktu dari Gubernur Aceh. Dan kita sudah tahu sedikit banyak nya soal beberapa kendala-kendala yang dihadapi eksekutif Aceh.
Namun kita masih memerlukan sedikit waktu untuk membahas dengan gubernur Aceh. Kalau tidak ada halangan, hari Selasa nanti kita akan bertemu dengan gubernur guna membicarakan bendera dan lambang Aceh.
Sebenarnya, soal bendera dan lambang ini, di DPR Aceh sudah selesai. Tupoksi DPR Aceh adalah membuat qanun dan sudah selesai. Namun persoalannya adalah bagaimana mengimplementasikan qanun tersebut.
DPR Aceh yang memiliki tugas pengawasan, mendorong Gubernur Aceh untuk mengeksekusi qanun yang sudah disahkan.
Kalau kendala yang dihadapi apa saja?
Sebenarnya yang kita tunggu cuma satu, surat intruksi gubernur kepada jajarannya, termasuk bupati dan wali kota di seluruh, untuk pengibaran bendera Aceh. Sederhana saja, surat intruksi gubernur Aceh.
Dan surat itu belum keluar hingga kini?
Ya. Kita sudah koordinasi dengan beberapa bupati dan wali kota di Aceh, mereka siap saja jika gubernur mengeluarkan intruksi untuk mengeksekusi qanun tersebut.
Belakangan ini di media social, setiap isu bendera muncul, selalu ada para pihak yang mempertentangkan dengan kesejahteraan. Bagaimana tanggapan Anda terkait hal ini?
Ya. Artinya inikan dua hal yang berbeda. Keduanya penting. Bendera perlu dan kesejahteraan juga penting. Kita mengajak teman-teman untuk konsisten. Jika salah satu qanun tidak dijalankan, maka hukum,,tidak berjalan.
Yang kedua, ketika kita membahas qanun yang terkait dengan perkara bendera, kah sudah memenuhi semua prosedur pembahasan, sebaiknya qanun tersebut dilaksanakan.
Ketika qanun disahkan, tak hanya qanun bendera dan lambang, maka pemerintah harus mengeksekusi.
Ketika kita berbicara kesejahteraan, itu persoalan lain lagi. Itu menjadi hal yang harus diperjuangkan.
Saya sendiri sebagai anggota DPR Aceh dan juga Ketua Pansus, di sisi lain sebagai Komisi III, saya berjuang agar pemerintah segera menyetor sahamnya di PAG. Karena ini berhubungan dengan keuntungan Pemerintah Aceh dan kesejahteraan masyarakat.
Jadi jangan karena satu hal, menghalangi satu hal yang lain. Satu hal yang penting, menghapus kepentingan yang lain. Saya pikir begitu.
Jadi bisa berjalan seiring?
Bisa berjalan seiring. Tidak mungkin kita bilang, lebih penting minum dari makan. Tidak begitu. Sama-sama penting.
Saat ini ada beberapa kelompok yang menolak bendera bulan Aceh. Bagaimana tanggapan Anda?
Dalam sebuah Negara yang demokratis, sah-sah saja. Tidak ada masalah bagi kita. Sebuh undang-undang juga tak bisa menyenangkan semua pihak.
Tapi inikan sudah jadi keputusan. Ketika undang-undang disahkan, sudah ada prosedur-prosedur yang dilalui, termasuk mendengar pendapat dari para pihak. Dan saya pikir, qanun inikah keputusan parlemen Aceh. Di parlemen Aceh, bukan hanya satu partai saja. Ada sejumlah partai.
Partai inikan perwakilan masyarakat Aceh. Dengan kata lain, keputusan ini sudah mewakili masyarakat.
Partai-partai nasional, beberapa bulan lalu, di pendopo Wagub Aceh, juga sudah menandatangani persetujuan untuk memperjuangkan bendera Aceh sebagaimana qanun nomor 3. Saya pikir semua elemen di Aceh sudah setuju. Tidak ada yang tidak setuju.
Oh, ada satu dua orang yang menolak. Semua produk hukum pasti ada orang yang menyatakan pendapat berbeda.
Tapi karena kita Negara demokratis, kita harus tunduk pada keputusan hukum yang telah ditetapkan. Tapi kalau misalnya ramai mengatakan tak setuju, oh.. tak masalah. Kita buat referendum bendera.
Kita lihat siapa yang lebih banyak. Itu lebih fair lagi. Pemerintah pusat mempertimbangkan dua tiga orang misalnya atau sekelompok saja. Kita buat referendum bendera. Kan tidak masalah.
Yang terbaru soal statemen Pak Karimun Usman soal bendera Aceh itu separatis. Bagaimana tanggapan Anda selaku anggota DPR?
Sebenarnya begini. Pak Karimun inikan, harus kita pahami..Pak Karimun..usianya..sudah lansia. Kita pahami..mungkin apa yang disampaikan oleh Beliau, Beliau tidak mengerti.
Kadang beliau mengatakan, alah peu yang ka kupeugah. Artinya, semua pihak tak perlu terpancing dengan apa yang disampaikan oleh Pak Karimun. Kita pahami saja bahwa beliau sudah tua. []
Discussion about this post