MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Aliansi Mahasiswa Aceh meminta semua Kepala Desa yang ada di Aceh untuk tidak terlibat langsung dalam politik praktis.
Aliansi Mahasiswa Aceh, Zulfikar mengatakan pernyataan ini dikeluarkan karena sudah ada beberapa perwakilan Geuchik dari pantai barat selatan yang menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dukungan kepada salah satu kandidat beberapa waktu lalu.
"Mereka menyerahkan foto copy KTP kepada gubernur Aceh Doto Zaini untuk mencalonkan diri kembali menjadi gubernur, penyerahan tersebut itu dilakukan secara simbolis di depan publik,"katanya.
Dikatakannya lagi, apa yang dilakukan Geuchik pantai barat selatan sudah termasuk dalam penyalahgunaan kewenangan. "Aparatur desa tidak boleh terlibat politik, apa lagi mendukung kandidat seperti yang diberitakan media massa baru-baru ini," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang melarang kepala desa untuk terlibat langsung dalam politik. Seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 70, PKPU Pasal 66 Ayat 2 Huruf C tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aparatur pemerintah desa pasal 51, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu pasal 278.
"Dalam aturan tersebut sangat tegas bahwa kepala desa dan perangkatanya serta PNS dan TNI atau Polri tidak boleh terlibat politik," ujarnya.
Zulfikar menambahkan, jika larangan tersebut tidak diindahkan, maka sesuai dengan aturan yang ada, semua aparatur desa serta pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam politik dengan melakukan aksi dukung mendukung dalam pilkada terancam pidana satu tahun penjara dan denda paling besar Rp 12 juta.
"Jelas sanksinya berat. Apabila diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya lagi.
"Seharusnya, Kepala desa yang baik memperlihatkan netralitas didepan masyarakat. Bukan malah terlibat politik, apalagi menjadi salah satu calon timses kandidat tertentu. Fokus saja bekerja dan melayani masyarakat," katanya.
Discussion about this post