Selasa, Mei 13, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Mahasiswa Minta Kepala Desa Tidak Terlibat Politik Praktis

by Redaksi
20 Maret 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Aliansi Mahasiswa Aceh meminta semua Kepala Desa yang ada di Aceh untuk tidak terlibat langsung dalam politik praktis.

Aliansi Mahasiswa Aceh, Zulfikar mengatakan pernyataan ini dikeluarkan karena sudah ada beberapa perwakilan Geuchik dari pantai barat selatan yang menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dukungan kepada salah satu kandidat beberapa waktu lalu.

"Mereka menyerahkan foto copy KTP kepada gubernur Aceh Doto Zaini untuk mencalonkan diri kembali menjadi gubernur, penyerahan tersebut itu dilakukan secara simbolis di depan publik,"katanya.

Dikatakannya lagi, apa yang dilakukan Geuchik pantai barat selatan sudah termasuk dalam penyalahgunaan kewenangan. "Aparatur desa tidak boleh terlibat politik, apa lagi mendukung kandidat seperti yang diberitakan media massa baru-baru ini," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang melarang kepala desa untuk terlibat langsung dalam politik. Seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 70, PKPU Pasal 66 Ayat 2 Huruf C tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aparatur pemerintah desa pasal 51, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu pasal 278.

"Dalam aturan tersebut sangat tegas bahwa kepala desa dan perangkatanya serta PNS dan TNI atau Polri tidak boleh terlibat politik," ujarnya.

Zulfikar menambahkan, jika larangan tersebut tidak diindahkan, maka sesuai dengan aturan yang ada, semua  aparatur desa serta pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam politik dengan melakukan aksi dukung mendukung dalam pilkada terancam pidana satu tahun penjara dan denda paling besar Rp 12 juta.

"Jelas sanksinya berat. Apabila diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya lagi.

"Seharusnya, Kepala desa yang baik memperlihatkan netralitas didepan masyarakat. Bukan malah terlibat politik, apalagi menjadi salah satu calon timses kandidat tertentu. Fokus saja bekerja dan melayani masyarakat," katanya.

Previous Post

Sepekan Bersama Panglima (3)

Next Post

Bonucci: Juventus Akan Beri Segalanya Demi Rekor Buffon

JanganLewatkan!

Teken MoU, 4 Pulau di Singkil Masuk Wilayah Aceh

Hati-Hati! Marak Penipuan Bantuan Modal Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh

by Redaksi
11 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh, Akkar Arafat, mengatakan, saat ini beredar penipuan yang mengatasnamakan istri...

Buka FKIJK Aceh Run 2025, Ini Pesan Wagub Fadhlullah

Buka FKIJK Aceh Run 2025, Ini Pesan Wagub Fadhlullah

by Redaksi
11 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, secara resmi membuka ajang FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di...

Senggol Ayla, Fortuner Tabrak Pemotor Hingga Meninggal Dunia di Lampoh Saka

Senggol Ayla, Fortuner Tabrak Pemotor Hingga Meninggal Dunia di Lampoh Saka

by Muhammad Isa
11 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Pidie - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Dayah Bubue, Lampoh Saka,...

Next Post

Bonucci: Juventus Akan Beri Segalanya Demi Rekor Buffon

Berapa Banyak Kita Harus Minum Air per Hari?

Discussion about this post

  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO