MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Warga Desa Bineh Blang Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Aceh menggerebek pasangan non muhrim yang diduga sedang berbuat mesum di rumah dinas milik pihak LP Kelas-II A Banda Aceh. Pasangan laki-laki diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 10 tahun penjara.
Informasi dihimpun detikcom, pasangan non muhrim tersebut adalah NZ (42), warga Kecamatan Seulimum, Aceh Besar. Ia sudah 4,9 tahun mendekam di LP Klas IIA Banda Aceh karena tersandung kasus narkotika. Sedangkan pasangan perempuannya yaitu Sal (51), warga Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Zulkifli, mengatakan, sebelum ditangkap warga, NZ menjemput Sal di Mesjid Lambaro, Aceh Besar. Keduanya kemudian berboncengan menuju perumahan dinas milik LP.
"Sedangkan motor milik Sal diparkirkan di halaman masjid Lambaro," kata Zulkifli dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu 19 Maret 2016.
Tak lama setelah berada di rumah dinas milik LP, warga menggerebek keduanya pada Jumat 18 Maret 2016 sekitar pukul 22.20 WIB. Sal berhasil ditangkap warga dan kini diamankan di Polsek Ingin Jaya. Sedangkan NZ lolos saat hendak ditangkap masyarakat.
"NZ sudah kembali ke LP sekitar pukul 00.30 WIB dinihari tadi," ungkap Kapolres.
"Warga menggerebek karena menduga keduanya melakukan khalwat atau mesum di rumah tersebut," jelasnya.[]
Discussion about this post