MEDIAACEH.CO, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melarang pemilik salon dan pangkas rambut mempekerjakan kelompok Lesbian, Guy, Biseksual dan Transgender (LGBT). Larangan itu diberlakukan sebab LGBT dinilai sudah keluar dari norma-norma syariat Islam.
Himbauan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen Nomor 451.48/159/2016 tanggal 7 Maret 2016. Dalam surat edaran itu, secara tegas meminta pengusaha atau pengelola salon dan usaha pangkas rambut tidak mempekerjakan kelompok LGBT.
Kepala DSI Bireuen, Jufliwan mengatakan, larangan ini dilakukan untuk melakukan pembinaan agar mereka yang menyimpang perilaku bisa berubah dan kembali normal. Sehingga di Bireuen ke depan tidak ada lagi terdapat kelompok yang tidak jelas identitas itu.
"Benar, kita memang sudah keluarkan surat pemberitahuan kepada pemilik salon dan pangkas rambut agar tidak mempekerjakan kelompok konsa (waria) yang tidak jelas identitas itu, kata Jufliwan, Sabtu 19 Maret 3.
Lanjutnya, surat pemberitahuan itu sudah sampai semua pada pengusaha salon dan pangkas rambut di Bireuen. Hingga saat ini, katanya, belum ada yang memprotes terhadap larangan tersebut.
Jufliwan menegaskan, pengusaha salon mempersilakan untuk mempekerjakan kembali bila waria bisa berubah normal. "Juga demikian kalau laki-laki, jangan enggak jelas jenis kelaminnya. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi jangan semakin banyak di Bireuen," ujarnya.
Kata Jufliwan, bila pengusaha salon dan pangkas rambut tidak mengindahkan imbauan ini maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. "Intinya kita lakukan ini untuk pembinaan. Tetapi bila tetap tidak dipatuhi, akan ditindak tegas. Karena kalau tidak kita cegah, jangan-jangan pemimpin kita kedepan jadi seperti mereka dan penuh dengan mereka di Aceh," katanya.[]
Sumber: Merdeka.com
Discussion about this post