Jumat, Mei 23, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Kakak dan Adik Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi

by Redaksi
19 Maret 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Pontianak – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba di Jalan Gaya Baru, Pontianak Timur, Jumat (18/3/2016) sore. Dua kakak-adik, Ti (35) dan Su (33), diamankan polisi beserta barang bukti 208 butir pil ekstasi dan 5,5 gram sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Komisaris Polisi Abdullah Syam mengatakan, penggerebekan ini berawal dari pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sabu-sabu berinisial Mar beberapa waktu lalu.

Dari tangan Mar, polisi menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu.

"Pengakuan Mar, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Su yang diketahui tinggal di kawasan tersebut," kata Abdullah.

Setelah lima hari penyelidikan dan mendapatkan data akurat, polisi menggerebek rumah tersebut.

Saat digerebek, Ti tertangkap tangan sedang membuang barang bukti itu di belakang rumahnya.

"Saat dilakukan penindakan, Ti lari ke belakang rumah sambil membuang bungkusan plastik," kata Abdullah.

Polisi kemudian menyita bungkusan plastik tersebut. Setelah diperiksa, ternyata dalamnya terdapat sebanyak 208 butil pil ekstasi merek matahari dan nike, sebuah dompet berisi enam paket sabu dengan berat 5,5 gram, serta plastik klip dan timbangan elektrik.

"Dengan rangkaian penindakan ini, yang disaksikan oleh saksi dan bukti petunjuk dari narkoba itu sendiri, bahwa kuat dugaan penguasaan barang haram itu ada pada yang bersangkutan," kata Abdullah.

Jika dari hasil penyidikan terbukti sebagai pengedar, maka keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 115 ayat (2)a Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.

"Kita masih melakukan pemeriksaan mengenai kepemilikan barang haram tersebut. Termasuk asalnya, apakah barang haram ini berasal dari produk luar negeri atau lokal," kata Abdullah.[]

 

Sumber: kompas.com

Previous Post

LSM Labang Bangsa Kecam Pernyataan Karimun Usman

Next Post

MotoGP: Perpanjang Kontrak, Rossi Berpeluang Balapan di Indonesia

JanganLewatkan!

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan...

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Ibrahim Husen (53), warga Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan...

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

by Muhammad Isa
21 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Sigli - Kejaksaan Negeri Pidie telah melakukan proses tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia...

Next Post

MotoGP: Perpanjang Kontrak, Rossi Berpeluang Balapan di Indonesia

5 Hal yang Bisa Menurunkan Libido Anda

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

22 Mei 2025
Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

22 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

21 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Sarjani Luncurkan Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al Quran Satu Hari Satu Ayat

21 Mei 2025
Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

20 Mei 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO