MEDIAACEH.CO, Pontianak – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba di Jalan Gaya Baru, Pontianak Timur, Jumat (18/3/2016) sore. Dua kakak-adik, Ti (35) dan Su (33), diamankan polisi beserta barang bukti 208 butir pil ekstasi dan 5,5 gram sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Komisaris Polisi Abdullah Syam mengatakan, penggerebekan ini berawal dari pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sabu-sabu berinisial Mar beberapa waktu lalu.
Dari tangan Mar, polisi menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu.
"Pengakuan Mar, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Su yang diketahui tinggal di kawasan tersebut," kata Abdullah.
Setelah lima hari penyelidikan dan mendapatkan data akurat, polisi menggerebek rumah tersebut.
Saat digerebek, Ti tertangkap tangan sedang membuang barang bukti itu di belakang rumahnya.
"Saat dilakukan penindakan, Ti lari ke belakang rumah sambil membuang bungkusan plastik," kata Abdullah.
Polisi kemudian menyita bungkusan plastik tersebut. Setelah diperiksa, ternyata dalamnya terdapat sebanyak 208 butil pil ekstasi merek matahari dan nike, sebuah dompet berisi enam paket sabu dengan berat 5,5 gram, serta plastik klip dan timbangan elektrik.
"Dengan rangkaian penindakan ini, yang disaksikan oleh saksi dan bukti petunjuk dari narkoba itu sendiri, bahwa kuat dugaan penguasaan barang haram itu ada pada yang bersangkutan," kata Abdullah.
Jika dari hasil penyidikan terbukti sebagai pengedar, maka keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 115 ayat (2)a Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
"Kita masih melakukan pemeriksaan mengenai kepemilikan barang haram tersebut. Termasuk asalnya, apakah barang haram ini berasal dari produk luar negeri atau lokal," kata Abdullah.[]
Sumber: kompas.com
Discussion about this post