Kamis, Januari 15, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Mengkritik Sikap Eksekutif Soal Bendera Aceh

by Redaksi
17 Maret 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

POLEMIK keberadaan bendera Aceh hingga kini belum tuntas. Bahkan bendera Aceh, walaupun telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta dilembar-Aceh-kan oleh eksekutif, belum juga bisa dikibarkan di daerah ini.

Pertanyaannya, mengapa?

Padahal, UUPA secara tegas telah memberikan kewenangan penuh untuk Aceh untuk memiliki bendera dan lambang tersendiri. Namun kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah seakan menganjal niat masyarakat Aceh untuk memiliki lambang dan lambang tersendiri. Hal inilah yang membuat penulis menarik untuk membahas persoalan bendera Aceh yang kian tak berujung.

Sebagaimana yang kita ketahui, bendera Aceh disahkan DPR Aceh pada Jumat malam, 22 Maret 2013 lalu. Beberapa hari kemudian langsung dilembar-Acehkan oleh Gubernur Aceh.

Artinya, sebenarnya DPR dan eksekutif sepakat dengan bulan bintang sebagai bendera Aceh dan buraq singa sebagai lambangnya. Ini dibuktikan dengan begitu cepat respon eksekutif untuk melembar-Aceh-kan qanun bendera dan lambang Aceh.

Pada awal-awal disahkan, Pemerintah Pusat juga langsung turun ke Aceh untuk melakukan mediasi. Dari Dirjen Otda hingga Mendagri yang saat itu masih dijabat oleh Gamawan Fauzi. Keberadaan bendera Bulan Bintang sebagai bendera Aceh juga semakin mendapat tekanan dari Pemerintah Pusat. 

Proses cooling down atau penundaan sementara berlangsung hingga beberapa kali dan berujung dengan ketidakpastian dan ketidakjelasan seperti saat ini.
Dari media massa penulis mengutip, cooling down sendiri sebenarnya tidak memiliki pengaruh apapun dalam aturan hukum. Presiden, yang saat itu dipimpin oleh SBY, juga tidak pernah membatalkan qanun bendera Aceh tersebut.

Sedangkan DPR Aceh hingga saat ini mengaku bahwa bendera Aceh sudah sah secara hukum. Hal ini kemudian diiyakan oleh eksekutif Aceh, dalam hal ini Kepala Biro Hukum Setda Aceh. Sayangnya, dalam jalannya waktu, eksekutif Aceh terlihat mulai acuh tak acuh terhadap bendera Aceh. Ini dibuktikan dengan tidak adanya komitmen yang kuat dari eksekutif Aceh untuk mengimplementasikan Qanun Bendera dan Lambang Aceh ini.

Menurut penulis, sikap acuh tak acuh dari eksekutif ini dipengaruhi oleh besarnya tekanan dari pemerintah yang berkuasa saat ini. Sikap acuh tak acuh ini dapat dilihat dengan tidak adanya pembangunan tiang baru di tiap SKPD sebagai tempat pengibaran bendera Aceh. Di kantor gubernur misalnya, tiang bendera masing satu unit. Demikian juga dengan SKPD lainnya di tingkat provinsi.

Yang baru membangun tiang untuk bendera Aceh adalah DPRA. Walaupun di tiang tersebut juga pernah dikibarkan bendera Aceh. Sikap tidak komitnya eksekutif Aceh inilah yang kemudian membuat masyarakat Aceh jenuh dengan soal bendera Aceh. Ibarat kata lagu dangdut, “kau yang memulai, dan kau pula yang mengakhiri.”

Polemik bendera Aceh kini semakin menggurita di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat yang sudah terlanjur simpati dengan bulan bintang bahkan ada yang mengibarkan sendiri. Ini karena mereka jenuh dengan sikap eksekutif soal bendera Aceh.

Walaupun para pengibar tadi harus berhadapan dengan aparat keamanan. Pertanyaannya, siapa yang salah terkait kasus ini?

Saran penulis, eksekutif Aceh, dalam hal ini Gubernur Aceh, perlu kembali menegaskan komitmennya soal bendera Aceh. Kalau memang mereka bersalah karena telah melembar-Acehkan qanun bendera, maka gubernur harus mampu meminta maaf kepada masyarakat Aceh. Karena gara-gara sikap gubernur yang melembar-Acehkan qanun bendera, masyarakat berani mengibarkan bulan bintang.

Sedangkan kalau bendera Aceh memang sudah sah, gubernur serta SKPD memang sepakat dengan bulan bintang, juga perlu disampaikan ke public. Katakan sejujurnya, bahwa SKPD Aceh dan gubernur sepakat dengan bulan bintang, tapi mereka tidak berani mengibarkannya.

Katakan yang sejujurnya sehingga masyarakat paham dengan kondisi yang terjadi hari ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kebijakan ragu-ragu pemerintah saat ini.

Penulis adalah Mustafa, wirausaha yang tinggal di Aceh Besar.

Previous Post

Pemira Mahasiswa Unimal Gunakan Sistem E-Vote  

Next Post

Curi Ribuan Bra untuk Jimat, Tukang Ojek Diarak Polisi

JanganLewatkan!

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe menggelar rapat koordinasi lintas sektor tentang pelaksanaan nilai-nilai adat dan syariat Islam, Selasa...

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Komitmen PT Solusi Bangun Andalas dalam mendampingi masyarakat Aceh pascabencana banjir dan longsor terus berlanjut. Bersama...

Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran...

Next Post

Curi Ribuan Bra untuk Jimat, Tukang Ojek Diarak Polisi

Peringati HUT Ke-70 Persit, Senam Maumere Mengundang Perhatian Warga Lhokseumawe

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

13 Januari 2026
Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

13 Januari 2026
Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

13 Januari 2026
Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

12 Januari 2026
Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

12 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO