MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pilkada 2017 akan spesial karena ada beberapa daerah khusus yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, seperti Aceh dan DKI Jakarta. KPU pun akan membuat aturan khusus terkait hal ini.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa penyusunan aturan di daerah khusus tersebut merujuk pada UU masing-masing daerah. Sebagai contoh, di Aceh ada syarat khusus dan parpol lokal di Aceh.
"Kalau di DKI, harus diatur minimal perolehan suara 50+1 persen. Jadi di DKI bisa saja dua putaran," kata Hadar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 16 Maret 2016.
Selama ini, Pilkada di daerah-daerah lain ditetapkan hanya berlaku satu putaran. Pemenangnya berdasarkan pemilik suara terbanyak.
Sementara itu, di Papua Barat misalkan ada aturan soal putra daerah. Aturan ini akan disusun dalam Peraturan KPU (PKPU).
Saat ini, KPU mengkonsultasikan PKPU pertama soal tahapan program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada dengan Komisi II DPR. Dalam rancangan peraturan, pembentukan panitia adhoc berupa PPK dan PPS paling lambat 29 Juni 2016.[]
Sumber: detik
Discussion about this post