MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Banda Aceh, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden No.19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu 16 Maret 2016, di Banda Aceh.
Sosialisasi ini dianggap penting karena ada perububan pada Peraturan Presiden No.12 tahun 2013. Dalam peraturan yang baru ada penambahan kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan penyesuai hak kelas perawatan, termasuk pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dimasukkan dalam kategori tersebut.
"Jadi semua masyarakat saat ini termasuk pimpinan dan anggota DPRD wajib memnggunankan BPJS kesehatan," kata Sari Quratul Ainy Kepala Departemen Manajemen Pelayanan (MPK) Rujukan BPJS Kesehatan, kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers di Kantor BPJS Provinsi Aceh, Rabu 16 Maret 2016.
Sari Quratul Ainy menjelaskan, iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU terdiri atas, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD dan Pegawan Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan.
Dengan dikeluarkannya Perpres yang baru ini kata Sari, terdapat sejumlah manfaat pelayan kesehatan, diantaranya; dapat dilakukan peningkatan dan rasional tarif, sehigga berdampak secara lansung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat.
"Penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat, sudah mencakup pelayanan KB dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD)," katanya.
Khusus warga Aceh tambah Sari, iuran BPJS Kesehatan sudah ditanggung oleh pemerintah daerah, maka Sari menghimbau agar warga Aceh termasuk anggora DPR Aceh segera mendafatar untuk masuk pada pelayanan BPJS baru.
Pada konferensi pers yang berlangsung sore tadi, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr. Media Yulizar, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banda Aceh, dr. Safrizal Rahman, dan Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), dr.Marzuki.[]
Discussion about this post