MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – 18 warga Banda Aceh yang tertangkap maisir, miras dan mesum di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh, Selasa 1 Maret 2016 dihukum cambuk di Meunasah Gampong Rukoh, Kota Banda Aceh.
Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan setelah Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Qanun tentang Syariat Islam.
Pelaksanaan hukuman cambuk yang disaksikan oleh ratusan warga Kota Banda Aceh tersebut dilaksanakan jam 09.20 WIB. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal ikut hadir menyaksikan hukum cambuk terhadap 18 warga Banda Aceh itu.
10 warga Banda Aceh yang hukum cambuk itu karena melanggar Qanun nomor 13 tahun 2003 tentang perjudian. Enam orang divonis terbukti miras melanggar Qanun tentang Syariat Islam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang membaca putusan pengadilan secara bergantian mengatakan, dua warga yang tertangkap mesum tersebut di dakwa dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Qanun 14 Tahun 2003 tentang Khalwat dan Mesum.[]
Discussion about this post