MEDIAACEH.CO, Jakarta – Krisna Sanjaya, 27, warga Arenjaya, Bekasi Timur, terpaksa harus meminang istrinya, Rosila Mina Agusta, 25, warga Jatimulya, Kota Bekasi, di balik jeruji besi Mapolresta Bekasi Kota, kemarin. Musababnya, pria yang berprofesi sebagai pelayar itu terbelit kasus hukum lantaran kepemilikan narkoba jenis ganja.
Kabag Humas Polres Bekasi Iptu Puji Astuti menerangkan, Krisna ditahan 19 hari menjelang pernikahan.
“Mempelai laki ditahan sejak 15 Januari 2016, karena kasus narkoba. Tersangka memiliki ganja seberat setengah kilogram,” kata Puji, Jumat 5 Fabruari 2016.
Puji menerangkan, kedua pasangan itu telah berpacaran sejak enam tahun silam. Awal 2016, Krisna melamar Rosila kepada orangtuanya. Jadwal nikah pun ditetapkan pada 4 Februari 2016.
Namun, nasib berkata lain. Krisna keburu ditangkap polisi dua pekan sebelum pelaksanaan akad nikah. Polisi berbelas kasihan. Kapolres Bekasi Kota Kombes Heri Sumarji memberi izin Krisna dan Rosila menikah di tahanan.
“Karena ini bagian dari kebijakan terhadap warga binaan,” kata Puji menirukan pernyataan Heri.
Prosesi akad nikah digelar sederhana. Hanya dihadiri penghulu, saksi, beberapa perwakilan keluarga mempelai, dan beberapa anggota polisi. Meski begitu, prosesi pernikahan tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalani sang mempelai pria.
Selepas ijab, Krisna dikembalikan ke sel tahanan. Dia tak menjalani malam pertama seperti umumnya pasangan yang baru menikah.
“Tidak ada malam pertama, hanya ijab kabul, karena proses hukum tetap berjalan,” kata Puji.[]
Sumber: metrotvnews.com
Discussion about this post