Sabtu, Februari 7, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

12 Perusahaan Ini Dituduh Jadi Kartel dan Mainkan Harga Ayam

by Redaksi
5 Februari 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Perdagangan Usaha menemukan adanya dugaan kartel dagang ayam yang dilakukan oleh 12 perusahaan peternakan. Hasil penyelidikan KPPU bahkan sudah dilanjutkan pada tahap persidangan.

KPPU menuduh perusahaan-perusahaan tersebut melanggar Pasal 11, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan saingannya dalam rangka mempengaruhi harga untuk mengatur produksi.

“Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, tim telah menemukan alat bukti yang cukup terkait,” ‎tulis KPPU, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Februari 2016.
‎
Dua belas pelaku usaha itu antara lain, PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, serta PT Hybro Indonesia.
‎
Perkara ini merupakan inisiasi KPPU, bukan berdasarkan laporan masyarakat. Kecurigaan KPPU bermula saat adanya pemberitaan kesepakatan pengafkiran Indukan ayam atau parent stock yang dibuat oleh beberapa perusahaan tersebut.

Kesepakatan itu juga diketahui oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Dalam penyelidikan diketahui harga jual produksi anak ayam usia sehari (day-old-chicken/DOC) mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar.
‎
Selain permasalahan tersebut, KPPU juga menemukan adanya klausul dalam kesepakatan yang bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999. “Yaitu semua perusahaan yang akan impor bibit harus bergabung dengan Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU) karena ke depan akan dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor dan impor.”

Persyaratan ini diduga akan mengakibatkan terhambatnya perusahaan breeder yang tidak bergabung dalam asosiasi GPPU untuk bersaing di pasar. Namun dugaan pelanggaran Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999 masih didalami pada proses penyelidikan untuk mengetahui apakah klausul tersebut sudah efektif dijalankan.‎
‎
Menurut KPPU, para terlapor akan diberikan kesempatan mengajukan alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk dan keterangan terlapor.

Tidak tertutup kemungkinan dalam persidangan akan memanggil dan meminta keterangan kepada pemerintah dalam hal ini Dirjen PKH sebagai pihak yang memfasilitasi terjadinya kesepakatan tersebut.‎

 

Sumber: tempo.co

Previous Post

DPW PKS Pidie, Usung Tiga Nama Besar Sebagai Calon Gubernur dan Bupati

Next Post

Hari Ini Harga Emas Batang Naik Rp2.000

JanganLewatkan!

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

by Zulkifli Anwar
6 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sidang lanjutan terhadap Fadlonnur (41), mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara...

Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

by Redaksi
4 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Satlantas Polres Aceh Utara bersama Jasa Raharja melaksanakan pemeriksaan teknis kendaraan atau ramp check terhadap angkutan...

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

by Redaksi
4 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menempati peringkat keempat kampus riset terbaik nasional versi Scimago...

Next Post

Hari Ini Harga Emas Batang Naik Rp2.000

Survei PKPI, Elektabilitas Mualem Masih Paling Tinggi di Aceh

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

6 Februari 2026
Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

4 Februari 2026
UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

4 Februari 2026
Wali Nanggroe Minta Akses Layanan Kesehatan Harus Dibuka Luas

Wali Nanggroe Minta Akses Layanan Kesehatan Harus Dibuka Luas

3 Februari 2026
Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO