MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh memperketat pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terutama untuk bangunan-bangunan pelayanan publik, baik Pemerintah maupun swasta.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kota Banda Aceh, Dra Salmiah ketika dikonfirmasi membenarkan pernyataan Sekretaris PU. Katanya, proses permohonan IMB memang dimulai dari PU yang secara teknis mempelajari desain bangunannya.
“Ketika PU sudah mempelajari dan dinilai telah memenuhi syarat memiliki akses disabilitas, baru mereka mengeluarkan rekomendasi untuk kita setujui IMB-nya,” ungkap Salmiah, Rabu 3 Februari 2016.
Terkait fasilitas di kantornya, Salmiah mengaku sudah sangat ramah penyandang cacat.
“Kita sudah memiliki jalur sendiri untuk penyandang disabilitas, aksesnya dari halaman bisa langsung ke petugas. Jalurnya juga sangat landai dan memudahkan mereka,” ujarnya.
“Sering juga petugas kami menjemput langsung mereka dan mengarahkan menemui petugas. Selama ini seperti itu yang kita lakukan, bukan hanya menyediakan jalur dan kursi roda saja,” ujar Salmiah sambil menunjukkan fasilitas jalur dan kursi roda di kantornya.[]
Discussion about this post