MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Provinsi Aceh telah membentuk dan menungaskan tim ke lapangan untuk melakukan verifikasi dugaan kasus keluhan warga yang menderita akibat bau busuk limbah dan polusi asap dari PKS PT Ensem Sawita di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
“Saya sudah menerima surat dari Kepala Bapedal Aceh Ir Iskandar M.Sc soal pembentukan tim ini. Sebelumnya kami telah menyurati Bapedal untuk turun ke Bayeun menyahuti keluhan masyarakat di sana,” kata anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky kepada mediaaceh.co, 3 Februari 2016.
Anggota DPRA asal daerah pemilihan Aceh Timur ini mengatakan, pihaknya merasa perlu merespon cepat kasus tersebut mengingat persoalan lingkungan menjadi atensi utama sebagaimana diatur dalam UU.
Terkait turunnya tim Bapedal, kata politisi Partai Aceh ini, pihaknya akan menyurati kembali Bapedal terkait progres verifikasi yang dilakukan di lapangan apakah polusi dan bau sebagaimana dilaporkan warga sudah melewati ambang batas atas tidak.
Dalam suratnya, ketua Banleg DPR Aceh, Iskandar Farlaky mengharapkan bantuan kordinasi dengan pihak terkait demi kelancaran tugas tim yang turun ke Bayeun.
“Kita memberi apreasiasi atas respon cepat surat yang kami sampaikan agar aspirasi yang disampaikan masyarakat bisa ditindaklanjuti. Bagaimana hasil tim di lapangan dan hasil labor nanti kita akan kembali menyurati kembali Bapedal sebagai bentuk pengawasan kami selaku anggota parlemen Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (bapedal) Provinsi Aceh segera turun ke Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, guna menyikapi aksi demo yang dilakukan masyarakat ke PKS PT Ensem Sawita, yang limbahnya meresahkan warga.
Permintaan itu dilakukannya dengan melayangkan surat ke Bapedal Aceh, Rabu 27 Januari 2016. Dalam suratnya, ia menyebutkan persoalan pencemaran limbah ini tidak bisa didiamkan begitu saja, karena menyangkut kesehatan masyarakat luas.
“Kami minta Bapedal melakukan investigasi. Jika ditemukan kondisi adanya pencemaran limbah dan polusi udara melebihi ambang batas, maka izin amdal harus dicabut,” ujarnya.
Dikatakannya, warga yang selama ini mengaku mengalami gangguan kesehatan, juga berhak mendapat kompensasi dari perusahaan, tanpa harus menunggu proposal dari warga.
“Karena berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan harus sangat memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat di sekitar pabrik (PKS),” ujanrya.
Dia mengatakan alasan menyurati Bapedal Aceh adalah untuk merespon aksi puluhan ibu-ibu dari lima gampong di Kecamatan Birem Bayeun, yang mendemo pengelola pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) milik PT Ensem Sawita, di Gampong Aramiah, Selasa 26 Januari 2016.
Warga menuntut pihak perusahaan bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang bebas limbah. Karena, bau busuk limbah dan asap dari PKS itu, telah menyebabkan warga terkena penyakit yang disebabkan pencemaran lingkungan.[] (BI)
Discussion about this post