MEDIAACEH.CO, Jakarta – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) memeriksa saksi-saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
“Kami periksa saksi-saksi ahli, di antaranya dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sekarang sedang dilakukan,” kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di kantornya, Jakarta, Selasa (2/2).
Anang tidak merinci soal kegiatan tersebut. Dia hanya mengatakan konstruksi hukum kasus ini masih mesti menunggu hasil pemeriksaan.
“Persoalan hukumnya sedang kami selidiki,” ujarnya.
Selain memanggil saksi ahli, Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono mengatakan penyidik juga akan memanggil semua pihak terkait untuk mendalami kasus ini.
Penyidikan, kata Suharsono, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang dibuat oleh seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016. Sementara pihak terlapor adalah organisasi Gafatar.
Polisi mengusut kasus ini sebagaimana diatur Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penistaan agama. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara paling lama lima tahun.
“Kalau sudah menentukan pasal yang disangkakan, penyidik sudah yakin dengan perkara yang terjadi,” kata Suharsono.
Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya, secara terpisah mengatakan Gafatar meramu tiga agama menjadi satu.
Utang tidak menjabarkan secara rinci tiga agama yang dimaksud. Namun dia menyatakan pengikut Gafatar juga meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad.
Sosok nabi yang dianggap telah memperoleh wahyu dari Tuhan adalah Ahmad Musadeq.
Musadeq merupakan tokoh pemimpin Al Qiyadah Al Islamiyah. MUI pun meyakini ada kaitan antara Gafatar dengan kelompok yang pernah dipimpin Musadeq.
“Al Qiyadah itu sudah dinyatakan terlarang MUI dan dibubarkan pemerintah,” kata Utang.
Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post