MEDIAACEH.CO, Jakarta – Anggota DPR memiliki asisten pribadi (Aspri) sampai tenaga ahli. Tiap anggota DPR memiliki dua asisten pribadi dan lima tenaga ahli.
Untuk Aspri, satu orang dibawa sendiri anggota DPR itu dan seorang lagi diberikan DPR. Biasanya Aspri ini mengurusi hal-hal teknis seperti surat menyurat atau mengatur jadwal.
Sedang tenaga ahli tiap anggota DPR memiliki lima ‘pasukan’. Empat orang dibawa anggota DPR itu dan dua orang diberikan dari DPR. Tenaga ahli ini bekerja sesuai bidang komisi anggota DPR itu, mencari isu, menyiapkan bahan, sampai dengan menjalin hubungan dengan konstituen. Baik Aspri maupun tenaga ahli ini dikontrak selama lima tahun.
Bagaimana mereka bekerja?
Sekjen Asosiasi Tenaga Ahli Parlemen Widodo menuturkan, dia yang tenaga ahli dari legislatif atau badan legislasi (baleg) ini kerap pulang dini hari. Namun dia pulang malam dalam rangka bekerja.
“Kami pulang malam jam 1 pagi dalam rangka membahas rangkaian UU. Kebetulan saya bagian legislatif. Kalau alat kelengkapan dewan dan fraksi pulangnya sesuai jadwal rapat. Kalau di luar itu, mereka pulang malam jika ada rapat dan diminta mendampingi,” bebernya.
Widodo menjelaskan gaji tenaga ahli anggota DPR. Tenaga ahli DPR digaji rata-rata Rp 5-10 juta. Nilai tersebut merupakan gaji bersih. Sedangkan gaji staf adiministasi atau dikenal dengan sebutan asisten pribadi di bawah tenaga ahli.
“Pengangkatan tenaga ahli 5 tahun jangka waktunya. Diharapkan setiap tahun ada perbaikan. Gaji tenaga ahli rangenya dari Rp 5-10 juta sudah bersih. Sedangkan staf administrasi gajinya di bawah tenaga ahli,” tutur Widodo.[]
Sumber: detik.com
Discussion about this post