MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) bersama tokoh tokoh masyarakat Abdya serta kelompok tani, meminta Kapolda Aceh Husein Hamidi agar bersedia untuk melakukan audiensi terkait lambannya proses hukum pembangunan Jembatan Krueng Teukuh di pedalaman Desa Blang Makmur Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Permintaan tersebut disampaikan ketua Yara Abdya Miswar melalui siaran pers yang diterima Mediaaceh.co, Senin 1 Februari 2016.
Miswar mengatakan, lambannya proses hukum tersebut karena diakibatkan oleh Penyidik Polda Aceh yang tidak professional serta tidak kompeten dalam melakukan penyidikan kasus jembatan krung teukuh tersebut.
Ia menyebutkan, Penyidik menetapkan beberapa orang sebagai tersangka sejak empat tahun lalu hingga saat ini belum di P21-kan, sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penaganan Perkara Pidana, di lingkungan Polri yang mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan 120 hari.
Kemudian penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit,60 hari untuk penyidikan perkara sedang,30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
“seharusnya perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” uajr Miswar.
“Kami minta Propam Polda Aceh untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus ini sebab terkait. Dan ini kami menduga penanganan kasus ini sarat dengan kepentingan,Seharusnya penyidik bisa menyesaikan perkara tindak pidana dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel,” sebutnya.
Ia mengatakan, jika memang seseorang yang terlanjur ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya lantaran terganjal dengan tidak cukup alat bukti, maka harus di Surat Perintah Permberhentian Penyidikan(SPPP)kan.
Menurutnya, akibat tidak adanya proses hukum tersebut, jembatan Krueng Teukuh hingga saat ini tidak bisa dilanjutkan pembangunannya, karena terganjal proses hukum. Selain itu katanya, juga menghambat pertumbuhan serta kesejahteraan masyarakat Abdya.
Lebih detail disebutkan, karena dengan tidak adanya jembatan tersebut mengakibatkan hasil panen sawit masyarakat menjadi murah.
“Akibatnya masyarakat abdya yang berprofesi sebagai petani sawit merugi puluhan juta rupiah setiap harinya,” katanya.
Yang lebih mirisnya lagi lanjutnya, akibat tidak ada tindak lanjut dari penyelesaian hukum tersebut juga ikut mengancam ratusan nyawa masyarakat Abdya yang saban hari lalu-lalang menyebrangi derasnya aliran sungai Kreung Teukuh dengan menggunakan rakit seadaanya, agar bisa pergi ke kebun tempat mereka mengantungkan hidup dan mencari nafkah se hari-hari.
“kami meminta kepada Husein Hamidi selaku Kapolda Aceh agar tidak main-main dengan kepentingan masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Abdya yang sangat membutuhkan jembatan tersebut. Dan jika Polda Aceh, di bawah Komando Husien Hamidi tidak menyediakan waktu untuk melakukan audiensi, YARA Abdya akan menempuh jalur hukum dengan cara mem-praperadilankan penyidik Polda Aceh,” demikian ujarnya.[]
Laporan: Rahmat dari Abdya
Discussion about this post