MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Eksekutif Aceh diminta segera mengimplementasikan Qanun Hukum Jinayah yang telah disahkan oleh DPR Aceh beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Ir. Makrum Thahir, anggota Fraksi Partai Aceh dalam pandangan umum anggota DPR Aceh pada rapat paripurna II masa persidangan I tahun 2016, Jumat 29 Januari 2016.
“Kami mengharapkan kepada Pemerintah Aceh agar segera mengimplementasikan kedua qanun yang telah disahkan DPRA akhir 2014 lalu,” ujar Makrum Thahir.
Kedua qanun yang dimaksud, katanya, seperti qanun Pokok-Pokok Syariat Islam dan Qanun Hukum Jinayah.
Selain itu, Makrum juga meminta Pemerintah Aceh segera memberikan bantuan untuk para korban banjir yang ada di berbagai daerah di Aceh. Banjir, katanya, memberikan kesengsaraan bagi masyarakat.
Discussion about this post