MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh mengusulkan empat rancangan qanun (raqan) untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah mengatakan, ke empat rancangan qanun tersebut telah dikaji secara komprehensif dan telah dituangkan dalam format draf ajuan yang proporsional
“Diharapkan dalam proses pembahasan ke empat rancangan qanun ini nantinya akan berjalan lancar dan dapat dituntaskan sesuai limit waktu yang telah ditargetkan,” kata dia.
Ke empat rancangan qanun inisiatif DPRK Banda Aceh tersebut yaitu, raqan tentang jaminan produk halal, raqan tentang pelestarian situs dan sejarah serta cagar budaya, raqan tentang ketahanan keluarga dan raqan tentang pemuda gampong.
Sementara itu, Farid Nyak Umar, anggota Fraksi PKS-Gerindra DPRK Banda Aceh, mengatakan empat rancangan qanun tersebut merupakan kebutuhan masyarakat.
“Terutama kehadiran qanun tentang produk halal. Kehadiran qanun jaminan produk halal merupakan manifestasi visi misi pemerintah kota mewujudkan Banda Aceh sebagai model kota madani,”kata Farid Nyak Umar.
Sebagai kota yang sudah mendeklarasikan diri menjadi model kota madani, sebut Farid Nyak Umar, sudah sepantasnya semua produk yang dijual di ibu kota Provinsi Aceh terjamin kehalalannya dan memenuhi standar kesehatan.
Selain itu, Farid Nyak Umar menyebutkan kehadiran qanun jaminan produk halal akan memberikan kepastian kepada masyarakat Kota Banda Aceh bahwa makanan, minuman serta produk-produk lainnya yang dikonsumsi terjamin kehalalannya.
Menyangkut rancangan qanun penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, Farid Nyak Umar mengatakan kehadiran peraturan daerah tersebut diharapkan harapkan dapat menciptakan ruang kondusif bagi perempuan dan anak.
“Kehadiran qanun ini sebagai upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan adanya jaminan bagi perempuan dan anak-anak terhadap hak-hak dasarnya,” kata Farid Nyak Umar.[]
Sumber: Antara
Discussion about this post