MEDIAACEH.CO, Kutacane – Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI) menunding Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tidak memperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Mereka tidak memperhatikan Undang-undang KIP. Kalau mereka mengerti, mereka sudah membalas surat dari lembaga kami,” kata Arahim Jauhari SH, Ketua PPPI, Selasa 26 Januari 2015 di Kutacane.
Arahim menambahkan, sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat melalui lembaga mereka untuk meminta Dokumen Informasi Publik ke sejumlah Instansi dan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara. Namun, hingga kini surat tersebut belum dibalas oleh yang bersangkutan.
Arahim mengatakan, Instansi dan Dinas yang dimaksud adalah, Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tenggara, Bappeda, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi dan Dinas Bina Marga Cipta Karya.
“Begitu juga dengan Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan,” ujarnya.
Arahim Jauhari menjelaskan, pihak Pemerintah Aceh Tenggara seharusnya memperhatikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik BAB III Pasal 4, Hak Pemohon Informasi Publik, yang isinya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Begitu juga setiap orang berhak untuk melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum , dan mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan, serta menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Setiap pemohon informasi publik, kata Arahum, berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
“Setiap pemohon berhak mengajukan gugatan ke pengadilan, apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Arahim, sikap Pemerintah Aceh Tenggara tersebut membuat pihaknya patut menduga telah melakukan korupsi berjemaah alias korupsi secara profesional serta terstruktur.
“Kita patut menduga, sikap mereka itu menjadi pertanyaan besar buat kita, dengan tidak membalas hal-hal yang kita pertanyakan melalui surat tersebut, kita menduga mereka korupsi berjemaah” kata Arahim Jauhari.
Sementara itu, sejumlah Kepala Dinas yang dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut mengatakan, tanpa adanya rekomendasi dari Bupati Aceh Tenggara, mereka tidak berani membalas suratnya.
Bupati Aceh Tenggara, H Hasanuddin B MM, ketika dimintai tanggapan di Pendopo Bupati Agara belum lama ini mengatakan, dirinya belum bisa menjawab pertanyaan wartawan, karena, selama ini dia masih dalam kondisi sakit dan hingga kini masih dalam peroses berobat.
Hasanuddin B lebih lanjut mengarahkan wartawan mediaaceh.co untuk meminta tanggapan Wakil Bupati Aceh Tenggara terkait hal itu. Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Agara belum bisa dikonfirmasi.[]
Laporan: Sapti Andri Selian dari Aceh Tenggara
Discussion about this post