Jumat, Januari 16, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Pemerintah Aceh Tenggara Ditunding Tidak Paham UU Nomor 14 Tahun 2008

by Redaksi
27 Januari 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Kutacane – Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI) menunding Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tidak memperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Mereka tidak memperhatikan Undang-undang KIP. Kalau mereka mengerti, mereka sudah membalas surat dari lembaga kami,” kata Arahim Jauhari SH, Ketua PPPI, Selasa 26 Januari 2015 di Kutacane.

Arahim menambahkan, sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat melalui lembaga mereka untuk meminta Dokumen Informasi Publik ke sejumlah Instansi dan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara. Namun, hingga kini surat tersebut belum dibalas oleh yang bersangkutan.

Arahim mengatakan, Instansi dan Dinas yang dimaksud adalah, Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tenggara, Bappeda, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi dan Dinas Bina Marga Cipta Karya.

“Begitu juga dengan Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan,” ujarnya.

Arahim Jauhari menjelaskan, pihak Pemerintah Aceh Tenggara seharusnya memperhatikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik BAB III Pasal 4, Hak Pemohon Informasi Publik, yang isinya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Begitu juga setiap orang berhak untuk melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum , dan mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan, serta menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Setiap pemohon informasi publik, kata Arahum, berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

“Setiap pemohon berhak mengajukan gugatan ke pengadilan, apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Arahim, sikap Pemerintah Aceh Tenggara tersebut membuat pihaknya patut menduga telah melakukan korupsi berjemaah alias korupsi secara profesional serta terstruktur.

“Kita patut menduga, sikap mereka itu menjadi pertanyaan besar buat kita, dengan tidak membalas hal-hal yang kita pertanyakan melalui surat tersebut, kita menduga mereka korupsi berjemaah” kata Arahim Jauhari.

Sementara itu, sejumlah Kepala Dinas yang dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut mengatakan, tanpa adanya rekomendasi dari Bupati Aceh Tenggara, mereka tidak berani membalas suratnya.

Bupati Aceh Tenggara, H Hasanuddin B MM, ketika dimintai tanggapan di Pendopo Bupati Agara belum lama ini mengatakan, dirinya belum bisa menjawab pertanyaan wartawan, karena, selama ini dia masih dalam kondisi sakit dan hingga kini masih dalam peroses berobat.

Hasanuddin B lebih lanjut mengarahkan wartawan mediaaceh.co untuk meminta tanggapan Wakil Bupati Aceh Tenggara terkait hal itu. Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Agara belum bisa dikonfirmasi.[]

Laporan: Sapti Andri Selian dari Aceh Tenggara

Previous Post

Cek Mad Santuni Nurhayati yang Sudah Lama Menderita Sakit

Next Post

Tradisi Hari Selasa di Aceh Utara, Bupati Cek Mad Terima Aspirasi Warga di Pendopo

JanganLewatkan!

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe menggelar rapat koordinasi lintas sektor tentang pelaksanaan nilai-nilai adat dan syariat Islam, Selasa...

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Komitmen PT Solusi Bangun Andalas dalam mendampingi masyarakat Aceh pascabencana banjir dan longsor terus berlanjut. Bersama...

Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran...

Next Post

Tradisi Hari Selasa di Aceh Utara, Bupati Cek Mad Terima Aspirasi Warga di Pendopo

Ambisi Toyota Indonesia Jadi ”Mother Plant” Fortuner

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

13 Januari 2026
Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

13 Januari 2026
Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

13 Januari 2026
Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

12 Januari 2026
Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

12 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO