MEDIAACEH, Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensosialisasikan Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, kepada sejumlah instansi jajaran Pemerintahan Aceh di ruang Serba Guna Gedung DPRA, Rabu 27 Januari 2016.
Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh dalam forum diskusi menyampaikan, keberadaan KKR ini baiknya diketahui oleh masyarakat luas agar muncul kandidat yang benar-benar mampu bekerja sebagai komisionel KKR Aceh dan diterima secara luas.
“Selama dibuka penjaringan kandidat komisioner KKR, masih belum maksimal dari segi pendaftar untuk mengungkapkan kebenaran, sesuai tujuan dibentuknya KKR,” katanya.
Selain itu, Abdullah Saleh berharap agar masyarakat yang merasa memiliki kompetensi sesuai dengan kerja KKR, dapat mendaftarkan diri langsung kepada pihak panitia pelaksana penjaringan kandidat komisioner.
Namun demikian, salah seorang Panitia Pelaksana penjaringan KKR, Ifdhal Kasim, mengatakan dengan dibentuknya Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekensiliasi Aceh, akan mempermudah kinerja Pansel dalam menyeleksi pelamar.
“Karena sudah ada aturannya, sehingga sudah ada kekuatan hukumnya dan ada pijakan saat bertugas,” kata Ifdhal Kasim.
Discussion about this post