MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Zaini Bakri resmi dilantik menjadi anggota DPR Aceh yang menggantikan T.H.Hamdani alias Cut Ham yang meninggal pada 15 Mei 2015 lalu.
Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Zaini digelar dalam sidang paripurna istimewa. Pelantikan dan sekaligus pengambilan sumpah itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin yang berlangsung di Ruang Serbaguna, Jumat malam, 22 Januari 2016.
“Dengan ini menyatakan akan memberhentikan secara hormat T.H.Hamdani dari kedudukannya terhitung sejak meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 2015. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada sidang ini,” kata Sekwan, Hamid Zein saat membacakan keputusannya.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin yang langsung mengambil sumpah mengatakan, anggota dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini wajib untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat itu harus benar-benar mampu menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan sekaligus mempertanggungjawabkan secara moral maupun politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kewajiban anggota DPR Aceh antara lain melaksanakan UUD 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan, serta mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI,” ujarnya.
“Selain itu, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan,” kata Teungku Muhar lagi.[] (zik)
Discussion about this post