MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menetapkan lima anggota Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih), Jumat, 22 Januari 2016.
Penetapan kelima anggota Panwaslih tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin, sekitar pukul 21:30 WIB.
“Setelah melaksanakan Uji Kelayan dan Kepatuhan, Komisi I DPR Aceh dalam Rapat Pleno pada tanggal 12 Januari 2016 menetapkan nama-nama peserta yang lulus pada uji kelayakan dan kepatuhan,” kata Abdullah Saleh, saat membacakan nama-nama Panwaslih Aceh di depan anggota sidang.
Adapun kelima nama-nama Panwaslih Aceh ini berdasarkan hasil seleksi beberapa waktu lalu, diantaranya Samsul Bahri, SE, MM., Tarmizi, MH, Irfansyah, S.Ag, SH., Ismunazar, SE, dan Irhamsyah, SH.
Politisi dari Partai Aceh ini menyampaikan, penetapan tersebut berdasarkan Uji Kelayan dan Kepatuhan yang dilaksanakan oleh Komisi I DPR Aceh yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 009/BA/KOM-I/DPRA/2016 Tanggal 12 Januari 2016.
Menurutnya, penetapan kriteria penilaian terhadap peserta itu terlebih dahulu harus memenuhi beberapa kualifikasi.
“Kualifikasi itu terdiri dari pemahaman tentang UUPA, penguasaan materi Perundang-Undangan yang berkaitan dengan pilkada di Aceh, serta integritas, komitmen dan motivasi serta kematangan spiritual,” kata Abdullah Saleh.[] (zik)
Discussion about this post