MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Aceh menggelar diskusi publik terkait pengalokasian dana aspirasi anggota dewan. Diskusi terbatas yang bertema “Menyoal APBA 2016” bertujuan untuk mengevaluasi berasama terkait polemik dana aspirasi dewan dalam bentuk APBA ini berlangsung di di kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Lamgugop, Banda Aceh, Kamis, 22 Januari 2016.
“Diskusi ini juga sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan peran Ombudsman RI yang salah satu kewenangannya adalah mereview kebijakan,” kata kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr.Taqwaddin Husen, MH melalui siaran pers rilis yang dikirimkan ke redaksi mediaaceh, Jumat, 22 Januari 2016.
“Pengalokasikan dana aspirasi dalam bentuk APBA ini tidak mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga perlu adanya berbagai masukan positif terkait penanganan masalah ini,” kata Taqwaddin.
Menurutnya, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Dalam hal ini, kata Taqwaddin lagi, setiap elemen masyarakat bebas menyampaikan konstribusi ide dan sharing informasi guna mencari solusi alternatif yang kiranya dapat ditindaklanjuti secara formal maupun nonformal oleh Ombudsman RI sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik.
Diskusi yang berlangsung pada Kamis, 21 Januari 2015 ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya pakar ekonomi Unsyiah, Syukri Abdullah, Prof. Husni Saby, Koordinator LSM MaTA, Alfian Husein, mantan walikota Sabang dan tokoh juru runding GAM, Munawar Liza Zainal, mantan Ketua DPRK Sabang, Abdul Manan, dan Syarif Rahmatillah serta Naimah Hasan yang mewakili tokoh perempuan Aceh.[] (zik)
Discussion about this post