Rabu, Januari 14, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Ini Isi Revisi UU Antiterorisme

by Redaksi
22 Januari 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi usulan pemerintah dalam revisi.

“Faktor pencegahan yang sebelumnya dalam undang-undang terorisme itu lebih pada penindakan yang kita tidak bisa mengantisipasi pencegahan, sekarang kita perluas,” kata Yasonna seusai rapat terbatas mengenai Undang-Undang Antiterorisme di Kantor Presiden, Kamis, 21 Januari 2016.

Yasonna mencontohkan salah satu poin usulan adalah perluasan masa penahanan selama penyelidikan atau penyidikan. Kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan usulan revisi adalah Polri dapat melakukan penahanan sementara selama satu hingga dua pekan.

Usulan kedua adalah pencabutan status kewarganegaraan atau paspor dari warga negara Indonesia yang melakukan tindakan yang mengancam keselamatan negara, baik di Indonesia maupun di luar negeri. “Misalnya pergi berperan untuk kepentingan tertentu, maka bagian yang kita bahas termasuk pencabutan paspornya,” katanya.

Poin ketiga adalah izin validitas alat bukti terorisme. Yasonna mengatakan, dalam undang-undang sebelumnya, izin itu harus diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri selain dari Badan Intelijen Negara. Dalam revisi, izin bisa diberikan oleh hakim pengadilan. “Intinya kita tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah,” katanya.

Yasonna menargetkan revisi Undang-Undang Antiterorisme dapat diselesaikan pada masa sidang kali ini atau paling lambat pada masa sidang selanjutnya. Pemerintah akan segera mengirimkan poin-poin revisi pada Dewan Perwakilan Rakyat. Ia optimistis DPR tidak akan menghambat revisi Undang-Undang Antiterorisme itu. Menurut dia, dalam pertemuan Presiden dengan lembaga tinggi negara beberapa hari yang lalu, seluruh pemimpin lembaga sudah sepakat mengenai revisi Undang-Undang Antiterorisme.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Ini Pesan Cek Mad pada Peringatan Maulid Nabi di Nisam

Next Post

Penyembuhan Akibat Virus Porno Lebih Lama Dari Pecandu Narkoba

JanganLewatkan!

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe menggelar rapat koordinasi lintas sektor tentang pelaksanaan nilai-nilai adat dan syariat Islam, Selasa...

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Komitmen PT Solusi Bangun Andalas dalam mendampingi masyarakat Aceh pascabencana banjir dan longsor terus berlanjut. Bersama...

Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran...

Next Post

Penyembuhan Akibat Virus Porno Lebih Lama Dari Pecandu Narkoba

[Cerbung] Sang Kombatan (33)

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

13 Januari 2026
Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

13 Januari 2026
Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

13 Januari 2026
Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

12 Januari 2026
Majelis Wali Amanat Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Terpilih

Majelis Wali Amanat Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Terpilih

12 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO