MEDIAACEH.CO, Jakarta – Sembilan warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) menggelar aksi diam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Januari 2016.
Dalam aksi tersebut, mereka mengusung berbagai poster bertuliskan “LEUSER”, “Leuser bukan untuk dieksploitasi”, Leuser adalah bagian kehidupan adat orang Aceh”, dan lain sebagainya.
Aksi tersebut mereka gelar bersamaan dengan pendaftaran gugatan mereka terhadap Mendagri, Gubernur Aceh, serta DPR Aceh, membatalkan dan merevisi Qanun Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.
Kamal Faisal, warga Aceh Tamiang, yang juga peserta aksi, mengatakan, dirinya bersama warga Aceh lainnya menggelar aksi diam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk kampanye menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dari ancaman kerusakan.
“Kami menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan DPR Aceh karena tidak memasukkan KEL dalam qanun atau peraturan daerah Aceh. Tidak masuknya KEL menjadi ancaman rusaknya Taman Nasional Gunung Leuser,” kata dia.
Taman Nasional Gunung Leuser merupakan paru-paru dunia. Di tempat itu pula sumber air bagi separuh masyarakat Aceh. Sedangkan KEL merupakan penyangga Taman Nasional Gunung Leuser.
“Kalau penyangganya rusak, tentu tamannya ikut rusak pula. Karena itu, kami terus berjuang menyelamatkan KEL dari kerusakan dengan mengatasnamakan pembangunan,” kata Kamal Faisal.
Menurut aktivis lingkungan hidup itu, tidak masuknya KEL dalam Qanun RTRW Aceh akan memberi peluang perubahan fungsi hutan dan lahan. Nanti bisa saja ada perusahaan perkebunan maupun perusahan tambang diberi izin mengeksploitasi Kawasan Ekosistem Leuser.
“Masuknya KEL dalam qanun atau peraturan daerah merupakan proteksi. Kalau proteksinya tidak ada, siapa yang bisa menjamin Kawasan Ekosistem Leuser tetap terjaga keberlangsungannya,” ketus Kamal Faisal.
Lainnya, Abu Kari, anggota GeRAM dari Gayo Lues, mengaku risau tidak masuknya pengaturan hak adat masyarakat dalam mengelola hutan di Qanun RTRW Aceh.
“Hak adat atas hutan ini penting masuk dalam Qanun RTRW. Sebab, akan menjadi pedoman masyarakat dalam mengelola suatu kawasan, selain hukum adat yang diwariskan nenek moyang,” kata dia.
Abu Kari mengatakan dirinya sejak 1968 berjuang menjaga Kawasan Ekosistem Leuser yang di sekitar Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Kawasan Ekosistem Leuser itu dijaganya karena amanat orang tuanya secara turun-temurun.
“Kalau Kawasan Ekosistem Leuser rusak ini sama saja mengundang bencana bagi masyarakat Aceh. Banjir bandang akan menjadi momok dan Gunung Leusr tidak lagi menjadi paru-paru dunia,” kata Abu Kari.[]
Baca:
Warga Aceh di Jakarta Gugat Mendagri, Kenapa?
Terkait Qanun RTRW, Warga Aceh Resmi Gugat Mendagri
Discussion about this post