MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Salah seorang warga Aceh Tamiang Marsinem (53) ikut dalam aksi unjuk rasa menuntut tanah miliknya yang diambil oleh perusahan PT. Rapala, di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Rabu 20 Januari 2016.
Marsinem merupakan warga asal Sungai Yu, Desa Teungku Tinggi. Ia mempertanyakan kejelasan status lahannya setelah perusahaan Rapala mengambil 144 Hektar lahan milik warga setempat, termasuk sebagian miliknya.
Kepada mediaaceh.co ia menyebutkan, sejak awal 2014 masyarakat sudah menyurati Pemkab Aceh Tamiang. Dalam surat itu, masyarakat menanyakan proses perpanjangan izin perusahan PT. Rapala yang seharusnya berakhir pada tahun itu.
Marsinem mengatakan, Bupati Aceh Tamiang saat ditemui waktu itu mengatakan bahwa status perpanjangan perusahan belum ada.
Namun, 23 hari kemudian tiba-tiba perusahan Rapala sudah mengantongi izin perpanjangan, sedangkan pihak perusahaan tidak memberitahukan kepala desa setempat.
“Kami memang rakyat kecil bisa dibodohin bagaimana bisa kok dalam jangka 23 hari proses perpanjangan penetapan perusahan itu sudah ada. Sedangkan sebelumnya kami telah menanyakan kepada pihak pemerintah mereka mengatakan belum.”
Menurut Marsinem, dirinya dan masyarakat menuntut agar dikembalikannya tanah mereka yang telah digarap oleh orang tua mereka sejak tahun 1986. Bahkan hingga saat ini, katanya, 12 orang warga kampung mereka telah dipenjara akibat melawan pihak perusahaan.
“Dengan diambilnya teman kami mereka beranggapan kami lumpuh namun kami masyarakat tetap bergerak walaupun mereka menekan, kami tetap berjuang demi hak kami,” tuturnya.
Ia juga berharap agar DPRA segera turun tangan menangani persoalan tanah miliknya dan masyarakat di Aceh Tamiang.
Dalam unjuk rasa itu, Marsinem dan puluhan warga lainnya juga mendesak pihak eksekutif agar dapat mendorong pemerintah untuk segera memproses pembuatan qanun pertanahan.
Baca Juga:
Discussion about this post