MEDIAACEH.CO,Banda Aceh – Ratusan massa dari Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR Aceh menuntut soal tanah dan lahan masyarakat yang banyak diambil oleh perusahaan perkebunan, Rabu 20 Januari 2016.
Mereka mendesak gubernur dan DPR Aceh untuk mengesahkan qanun pertanahan dimana hingga hari ini belum disahkan.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 11.00 itu puluhan massa mayoritas dari kaum petani turut membawakan sejumlah spanduk dan poster bertuliskan “PT Asdal, Radala, Syaukad, Bumi Flaura Mafia Pertanahan Aceh”, “Merealisasikan Perpres No.23 Tahun 2015”, dan “DPRA Lage Lintah Hisap Darah Aceh”.
“Hampir diseluruh Aceh tanah hak rakyat diambil oleh perusahan berupa tanah tanpa dikembalikan. Bahkan ada 12 masyarakat di Aceh Tamiang yang dipenjara gara-gara mereka mendesak soal tanah mereka,” teriak salah seorang orator, Rahmat saat menyampaikan orasinya.
“Aksi hari ini mendesak pemerintah Aceh untuk menyelesaikan soal konflik pertanahan yang ada di Aceh. Seperti masyarakat di Aceh Tamiang tanah mereka dikuasai oleh PT Rapala, mereka telah melakukan perundingan dengan pihak DPRK di sana tapi hingga hari ini belum ada jalan keluarnya,” kata Rahmat pada mediaaceh.co.
Dengan aksi ini PAKAR Aceh berharap permasalahan antara masyarakat miskin dan perusahan atau segenap elite kapitalis, dapat diselesaikan dengan merancangkan segera qanun tentang pertanahan.
Perusahaan yang dituntut oleh para demonstran dari berbagai wilayah ini diantaranya adalah, PT.Asdal Prima Lestari, PT. Rapala, PT. Syaukad dan PT.Bumi Flaura.[] (zik)
Discussion about this post