MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh hari ini Rabu 20 Januari 2016, membacakan putusan sela terhadap gugatan Sulaiman Abda atas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Bali (tergugat I) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh kubu Aburizal Bakri (tergugat II).
“Pengadilan sudah memutuskan putusan sela, bahwa pergantian Saudara Sulaiman Abda dari posisi wakil ketua DPR Aceh ditunda, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Zaini Djalil pengacara Sulaiman Abda kepada mediaaceh.co, Rabu 20 Januari 2016, di Banda Aceh.
Perintah putusan pengadilan ini, Sulaiman Abda yang akrab disapa Bang Leman ini tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua DPR Aceh.
“Putusan sela ini sudah kami beritahu kepada DPR Aceh dan Gubernur Aceh. Semua pihak harus menghormati semua proses hukum ini, sampai ada putusan hukum tetap,” ujar Zaini Djalil.
Untuk diketahui, Sulaiman Abda mengajukan gugatan karena dirinya telah diberhentikan dari anggota partai Golkar dan digantikan posisinya dari Wakil Ketua DPR Aceh.
“Bagi kami DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakri belum punya kekuatan hukum,” kata Zaini Djalil.
Menurutnya bila dilihat secara hukum, partai yang berlambang pohon beringin ini belum ada kewenangan sebagai partai politik, sebab belum terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham.
“Sampai hari ini belum terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham,” ujar Zaini Djalil.
Saat proses pemberhentian dari Ketua Partai Golkar dan pergantian Sulaiman Abda dari Wakil Ketua DPR Aceh oleh Plt Ketua DPW Golkar Aceh M. Saleh belum ada keputusan hukum.
“Bagaimana proses ini dilakukan sementara belum ada keputusan hukum.”
Berdasarkan ini kemudian tim kuasan hukum Sulaiman Abda mengajukan gugutan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.[]
Discussion about this post