MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Satuan Narkoba Polres Aceh Timur berhasil membekuk Ismail (36), tersangka pemilik narkoba jenis sabu di rumahnya di Gampong Paya Dua Kecamatan Peudawa Aceh Timur, Senin 18 Januari 2016.
Dalam penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, satu bong botol lasegar, satu unit kaca pirek serta uang tunai senilai Rp 81 ribu rupiah.
Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga seorang anggota Satpol PP Aceh Timur.
“Kita tangkap dia di rumahnya, ya informasinya begitu (anggota Satpol PP), tapi kita periksa dulu kebenarannya,“ ujar Ildani Ilyas.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Timur Adlinsyah, saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan, dirinya belum mengetahui terkait dugaan salah satu anak buahnya telah diringkus Satuan Narkoba Polres Aceh Timur terkait narkoba.
“Kita belum menerima laporan tersebut, coba kita data dulu, yang pasti tanggung jawab individu,“ terang Adlinsyah. [ib]
Laporan: Musliadi, Aceh Timur
Discussion about this post