MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tim penyidik Polresta Banda Aceh sudah mengembalikan kasus pelaku ancaman bom bandara Sultan Iskansar Muda (SIM) ke penyidik Angkasa Pura. Kepolisian Banda Aceh hanya meminta keterangan alasan dari Muhammmad Study terkait pengakuan membawa bom.
“Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa tim penyidik Angkasa Pura, kasus ini kita kembalikan ke pihak Angkasa Pura, kami hanya memintai keterangan saja,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Apriadi saat dihubungi mediaaceh, Sabtu, 16 Januari 2016.
Lebih lanjut kat Kompol Apriadi, sesuai dengan UU No I 2009 itu kewenangan Angkasa Pura untuk melakukan penyidikan, maka kepolisian hanya meminta keterangan dari bersangkutan, kerena dinilai sudah mengancam keselamatan publik.
Discussion about this post