MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seorang warga Malaysia, Faisal Hasyim, 40, ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, lantaran kedapatan membawa sabu seberat satu kilogram dibungkus aluminium foil dari Malaysia.
Warga Malaysia itu diamankan di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar, 7 Januari 2016 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
“Fairil Hisham diamankan di terminal kedatangan internasional Bandara SIM. Tersangka merupakan penumpang pesawat terbang komersial dari Kuala Lumpur. Dari tangan tersangka diamankan 993 gram sabu-sabu,” kata Kapolda.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, mengatakan tersangka menjual sabu karena butuh modal untuk menikah.
“Alasan tersangka karena ekonomi, dia ingin cari uang untuk menikah,” ungkap Husein dalam gelar perkara di Mapolda Aceh, Kamis 14 Januari 2016 kemarin.
Dia mengungkap, tersangka mendapat upah 12 ribu Ringgit Malaysia dari penjualan barang haram tersebut. Selain itu, dalam penangkapan tersebut juga disita paspor kebangsaan Malaysia, kunci mobil, telepon seluler, dan uang tunai 2.000 Ringgit Malaysia.
Dari penangkapan Faisal, pihaknya berhasil mengembangkan dan mencokok dua orang warga Bireuen, Aceh, yang berperan sebagai penadah dam supir yakni Bahruddin dan Romi. Kini ketiganya telah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Aceh. Mereka dijerat UU Narkoba, dengan ancaman maksimal seumur hidup.[]
Sumber: Metrotv
Discussion about this post