MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gugatan Sulaiman Abda terkait reposisi dirinya dari jabatan Wakil Ketua DPR Aceh dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Eddy SH dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 13 Januari 2015. Selain itu, Hakim juga meminta agar surat putusan tersebut ditangguhkan pelaksanaannya terlebih dahulu sampai keluar surat keputusan tetap.
Di dalam persidangan penggugat diwaliki oleh kuasa hukumnya, Syahrul Rizal SH MH. Sedangkan DPD Partai Golkar Aceh kubu Aburizal Bakrie diwakili oleh kuasa hukumnya, Aulia Rahman dan Rachmad.
Menanggapi eksepsi dari Pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, yang mengatakan bahwa perkara tersebut bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Majelis Hakim menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk penuhi dan mengadili perkaratersebut.
“Kedua belah pihak juga akan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian yang aka berlangsung pada hari Jumat mendatang,” sebut majelis hakim.[] (zik)
Discussion about this post