MEDIAACEH.CO, Lhoksukon – Petugas Satuan Anti Narkoba Polres Aceh Utara berhasil membekuk tiga orang pria dalam penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Senin 11 Januari 2016, sekira pukul 17.00 WIB.
Dari ketiga pria tersebut, Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhtar menyebutkan, petugas mengamankan barang bukti empat paket sabu senilai Rp60 juta atau dengan berat 113,25 gram/brutto, empat unit handphone dan satu unit timbangan.
Ketiganya masing-masing M (30) warga Desa U Baro, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. R (39), warga Desa Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen. Dan A (2), warga Desa Suka Rame, Kecamatan Makmur, Bireuen.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah tersebut. Kemudian kita turunkan petugas untuk menggerebeknya,” kata AKP Mukhtar.
Ditambahkan, rumah tersebut merupakan milik kerabat M, dan pada saat itu M sedang tinggal dirumah tersebut. Kemudian datang R dan A dari Bireuen untuk menemui M untuk membeli dua paket sabu senilai Rp 30 juta dengan berat 50 gram.
“Kini, barang bukti bersama ketiga tersangka sudah kami amankan ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut. Sampai malam ini bahkan saya masih dilapangan untuk perkembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Mukhtar.[]
Sumber: Waspada
Discussion about this post