MEDIAACEH.CO, Papua – Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw memerintahkan tembak ditempat bagi 13 narapidana yang hingga saat ini masih dinyatakan buron, sejak kabur dari Lapas Klas 2A Abepura pada Jumat 8 Januari 2016.
Perintah tembak ditembak, kata Waterpaw, akan diberlakukan apabila dalam pengejaran nanti, para buron melakukan perlawanan bahkan membahayakan aparat keamanan.
“Prajurit yang melakukan pengejaran 13 Narapidana ini, tentunya akan melakukan tindakan-tindakan secara tegas. Untuk tembak, itu bisa dilakukan jika situasi di lapangan tidak memungkinkan. Artinya tergantung situasi di lapangan nanti,” ujarnya.
Waterpauw mengaku geram dengan kasus kaburnya para binaan Lapas tersebut. Pasalnya, di antara para binaan itu terdapat tiga orang napi kasus kriminal yang kejam, yaitu pemerkosaan, pembunuhan sekaligus perampasan.
Diakuinya, proses pengejaran para narapidana tersebut, banyak menuai kendala. Dia lantas meminta pihak keluarga 13 narapidana untuk proaktif, dengan membantu aparat keamanan dalam penangkapan.
“Saya imbau bagi keluarga untuk membantu kami. Jika bertemu atau saat ini sedang bersama-sama, tolong dibujuk para narapidana itu untuk kembali ke lapas guna menjalani sisa hukuman mereka. Pemahaman dari pihak keluarga ini sangat penting, jadi kami minta untuk kerjasamanya,” tuturnya.
Disinggung tentang predisksi larinya 13 narapidana itu, Waterpaw tidak mengetahuinya secara rinci. Hanya saja diduga mereka masih berada di wilayah hutan Kota Jayapura.
Sementara pemeriksaan petugas Lapas, masih dilakukan oleh penyidik Polres Jayapura Kota dan belum diketahui hasilnya.
Berikut adalah nama-nama 13 narapidana yang kabur pada 8 Januari 2016:
1. Feli Tabuni, nomor registrasi A.III 327/2015, alamat Belakang Kali Kering Doyo Baru Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Pasal 285 KUHP, tindak pidana Pemerkosaan, expirasi 09.01.2016.
2. Jefran Efrain Oagay, Nomor Registrasi A.III.436/2015, Alamat Perumahan BTN Organda Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, pasal 340, 170, 353 KUHP, kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan, Expirasi 08.01.2016.
3. Andinus Karoba, Nomor Registrasi B.I. 147/2015, Alamat Belakang Fakultas Teknik Uncen Perumnas III Waena Kota Jayapura, Pasal 365 KUHP, kasus Pencurian, lama pidana 8 tahun, 06.06.2023.
4. Derfin Togotli, Nomor Registrasi B.I. 146/2015, Alamat Belakang Fakultas Teknik Uncen Perumnas III Waena Kota Jayapura, Pasal 365 KUHP, Kasus Pencurian, lama Pidana 8 Tahun, Expirasi 06.06.2023.
5. Jon Uwaga, Nomor Registrasi B. I. 145/2015, Alamat Belakang Fakultas Teknik Uncen Perumnas III Waena Kota Jayapura, Pasal 365 KUHP, Pencurian, lama pidana 08 Tahun, ekspirasi 06.06.2023.
6. Darius Doga, Nomor Registrasi B.I. 152/2015, Alamat Perumahan BTN Atas Tanah Hitam, pasal 363 KUHP, Kasus Pencurian, lama tahanan 1 Tahaun dan 6 Bulan, Ekspirasi 06.01.2017.
7. Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Nomor Registrasi B.I. 144/2015, Alamat Kampung Kolenggan Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Pasal 1 UU RI No 12 Tahun 1951, Kepemilikan senjata api dan amunisi, lama pidana 2 Tahun dan 6 Bulan, ekspirasi 26.03.2017.
8. Eki Dabi, Nomor registrasi B.I. 059/2015, Alamat Abe Gunung Kota Jayapura, Pasal 170 KUHP, kasus Pengeroyokan, Lama pidana 5 Tahun, ekspirasi 28.07.2019.
9. Iwan Itlay, nomor registrasi B.I. 122/2015, Alamat Belakang Lapangan Auri Doyo Sentani kabupaten Jayapura, Pasal 365 KUHP, Kasus Pencurian, Lama pidana 1 Tahun dan 10 Bulan, ekspirasi 21.03.2017.
10. Lapis Wantik alias Lapis, nomor registrasi B.I.154/2015, Alamat Jln. Raya Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, Pasal 363 KUHP, Kasus Pencurian, lama pidana 1 tahuan dan 3 bulan, ekspirasi 09.12.2015.
11. Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telengen, nomor registrasi SH.001/2014, Alamat Jl. Desa Wuyukwi, Distrik Mulia Kabupaten Puncak, Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, Seumur Hidup.
12. Usmin Telengen, nomor registrasi SH. 002/2014, Alamat Jiginikime Mulia, Kabupaten Puncak dan BTN Basarnas Belakang Taman Bunga Hawai Sentani Kabupaten Jayapura, pasal 340, Kasus Pembunuhan, Lama pidana Seumur Hidup.
13. Yanuarius Fredy Muyak alias Ary Muyak, nomor registrasi B.I.049/2014, Alamat Jl. Aru Kabupaten Merauke, Pasal 339, Kasus Pembunuhan, Lama Pidana Seumur Hidup.[]
Sumber: Okezone
Discussion about this post