MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Akibat ulah para nelayan liar memburu ikan hiu, yang termasuk hewan lindung, kini populasi ikan hiu di Aceh terancam mengalami penurunan. Dampaknya bisa menyebabkan tidak seimbangnya ekosistem di lautan.
Achmad Mukminin, Coordinator Wildlife Conservation Society (WCS) Aceh saat dihubungi mediaaceh.co via selular, Selasa 12 Januari 2016 mengatakan, di Indonesia terdapat tiga jenis hiu yang dilindungi yaitu, jenis hiu martil (Sphyrna spp) yang meliputi Sphyrna lewini, Sphyrna zygaena, dan Sphyrna mokarran. Sementara satu jenis lagi adalah Carcharhinushinus longimanus yang biasa kita sebut hiu koboi.
“Punahnya ikan hiu ini berpengaruh pada rantai makanan, kalau ada hiu penyebaran cumi-cumi bisa terkontrol karena cumi mengkonsumsi ikan kecil”, jelas Achmad
Menurutnya, saat ini masih banyak jenis hiu martil yang masih diburu oleh nelayan di perairan Meulaboh Aceh Barat dengan menggunakan pukat trawl.
Maraknya perburuan hiu dikatakan karena tidak adanya aturan yang ketat. Saat ini, hanya ada peraturan larangan mengekspor jenis ikan hiu yang dilindungi, bukan larangan penangkapan.
Namun, Achmad juga menyebutkan, dari 150 jenis hiu tidak semua termasuk dalam katagori dilindungi, nelayan masih bisa memilah mana yang bisa dipasarkan dan mana yang harus dijaga. [ibn]
Discussion about this post